Video

Video: Polairud Polda Babel Tangkap Pemilik Pabrik Cetak Balok Timah Ilegal

Tim Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 keping balok timah serta peralatan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

POSBELITUNG.CO -- Pondok beratapkan seng dengan sekelilingnya ditutupi plastik bewarna hitam, seketika didatangi petugas Kepolisian Polda Bangka Belitung (Babel), Selasa (10/2/2026) sore.

Pondok yang disulap menjadi pabrik tersebut berlokasi di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, sengaja didatangi anggota Ditpolairud Polda Babel karena melakukan peleburan pasir timah menjadi balok secara ilegal.

Nampak, setelah tiba di lokasi anggota berpakaian preman dengan membawa satu unit kendaraan truk berada di lokasi guna melakukan penggrebekkan dan mengamankan barang bukti. 

Tidak berselang lama, anggota mengamankan satu orang pekerja dan barang bukti timah hingga dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus penggrebekkan gudang peleburan balok timah, Kamis (12/2/2026).

Tim Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pekerja dan 12 keping balok timah serta peralatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pekerja gudang, ia mengakui bahwa pemilik dari gudang peleburan timah ilegal yakni berinisal MJ alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa Kabupaten Bangka.

Tak hanya itu saja, Agus menegaskan hingga saat ini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, pasir timah yang dileburkan di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-undang nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.

(Posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved