Video

Video: Polres dan Bea Cukai Tanjungpandan Bongkar Pemilik 1.960.000 Batang Rokok Ilegal

Polres Belitung bersama Sat Intelkam dan Bea Cukai Tanjungpandan mengamankan truk bermuatan ribuan rokok ilegal.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

POSBELITUNG.CO -- Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung bersama Sat Intelkam dan Bea Cukai Tanjungpandan mengamankan satu unit truk bermuatan ribuan rokok ilegal pada Jumat (13/2/2026).

Truk kuning dengan bak panjang itu diamankan dalam kondisi parkir di tanah kosong wilayah Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan.

Dalam bak truk, terusun rapi ratusan dus persegi tertutup terpal.

Saat diamankan, tidak ada sopir di sekitar lokasi.

Bahkan plat nomor kendaraan juga tidak ada.

Setibanya di Mapolres Belitung, muatan truk satu per satu langsung dibongkar dan dipindahkan ke ruangan.

Setelah dibuka dan dihitung, total keseluruhan rokok berjumlah 1.960.000 batang.

Ditaksir dari jumlah tersebut, kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut untuk menguak aktor di balik penyelundupan rokok ilegal.

(Posbelitung.co)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved