Praperadilan DKP Beltim

Dua Nahkoda Mempraperadilankan Penyidik DKP Beltim

Sidang pertama praperadilan ini dihadiri puluhan warga yang mendukung pihak pemohon praperadilan.

Tayang:
POS BELITUNG/AL ADHI Setyanto
Puluhan massa yang sebagian besar wanita sedang berada di halaman parkir PN Tanjungpandan, Jumat (12/6/2015). 

Laporan Wartawan Pos Belitung Al Adhi Setyanto

POSBELITUNG.COM, TANJUNGPANDAN - Dua nahkoda kapal mengajukan permohonan praperadilan terhadap Penyidik PNS Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Beltim atas tindakan yang dilakukan dua nahkoda kapal nelayan dan para nelayan lainnya tersebut. Persidangan perdana praperadilan tersebut dilaksanakan di PN Tanjungpandan, Jumat (12/6/2015) pagi.

Sopirullah (34) warga Pulau Tidung RT 06/02, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu yang merupakan nahkoda KM Intan Laut II dan Romdoni (33) warga Dusun Baru Utara II RT 08/04, Desa Baru, Manggar yang merupakan nahkoda KM Pelangi beserta anak buah kapal (ABK) diamankan, Senin (1/6/2015) petang lalu.

Sidang pertama praperadilan ini dihadiri puluhan warga yang mendukung pihak pemohon praperadilan. Sebagian besar massa yang datang merupakan wanita pekerja di sektor perikanan.

Keberadaan massa ini tak berlangsung lama, setelah sidang yang digelar dalam waktu singkat usai massa meninggalkan halaman PN Tanjungpandan.

Sidang dipimpin hakim PN Tanjungpandan Narendra SH dalam agenda pembacaan permohonan pihak pemohon pra peradilan.

Hadir dalam persidangan ini pihak tergugat yang diwakili Kabid Kelautan DKP Kabupaten Beltim Mapmuri. Sidang berlangsung singkat karena hanya mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Pihak pemohon melalui pengacaranya Gunawan dari Kantor Advocat Gunawan Siswo Sarjono dan Rekan mengatakan praperadilan diajukan karena proses penangkapan, penyidikan, penahanan, penyitaan serta penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara nomor: BP/01/A.1/PPNS.Perik/VI/2015. Para nelayan ini diduga melakukan pelanggaran Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (2), ayat (3) dan jo Pasal 43 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menurut Gunawan para nelayan tersebut tidak bersalah dan diamankan saat berteduh.

Secara administrasi kapal-kapal tersebut juga lengkap, selain itu alat tangkap yang digunakan para nelayan juga tidak menyalahi aturan. Namun para nelayan dipaksakan untuk diamankan.

"Mengamankan itu tidak hanya menahan, kalau kapal diambil surat-suratnya terus GPS-nya itu sama saja mengamankan kapal. Terus mereka juga membiarkan ABK begitu saja. Dalam aturannya dinas/instansi terkait memulangkan ABK ini," sebut Gunawan kepada posbelitung.com, Jumat (12/9.2015) usai sidang.

Gunawan menjelaskan, selama proses penyidikan tersebut pihak penyidik juga melakukan intervensi terhadap para ABK dan nahkoda. Selain itu hasil tangkapan juga dilelang, namun akhirnya ikan seberat sekitar 10 ton hasil tangkapan nelayan ini membusuk.

"Mereka juga mengintervensi saat BAP (berita acara pemeriksaan) memaksa para nelayan mengakui semua kesalahannya. Padahal mereka tidak bersalah," kata Gunawan.

Gunawan menambahkan, pengambilan beberapa barang dalam kapal seperti GPS juga dinilai tidak melalui prosedur yang sesuai. Pasalnya pihak termohon mengambil barang-barang tersebut tanpa menggunakan surat penetapan penyitaan.

"Surat penangkapan juga baru terbit sehari sebelum saya datang, itupun karena nelayan ini menggunakan jasa pengacara baru mereka menerbitkan itu. Hp ABK juga sempat diamankan tapi sudah dikembalikan," ujar Gunawan.

Gunawan menyebutkan telah menyiapkan saksi-saksi dalam pra peradilan ini. Ia menuntut kebenaran dalam proses hukum para nelayan yang dipaksakan pihak pemohon.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved