Tak Menetapkan UMP, Gubernur Kena Sanksi

Kemarin hari Minggu (1/11/2015), merupakan batas waktu bagi gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Editor: Rusmiadi
google
ilustrasi 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Kemarin hari Minggu (1/11/2015), merupakan batas waktu bagi gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Dalam beleid tersebut, gubernur diharuskan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP untuk tahun depan. Namun, bagi kepala daerah yang membandel dan tidak menuruti aturan tersebut harus siap-siap menghadapi sanksi dari Menteri Dalam Negeri.

Seperti diketahui, pasca belied tentang pengupahan tersebut terbit, Menteri Dalam Negeri langsung mengirim surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah untuk mengikuti aturan itu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dodi Riatmaji mengatakan, sanksi bagi kepala daerah yang tidak tunduk terhadap aturan sudah ada. "Justifikasi berada di tangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri. Sanksi diberikan oleh Mendagri," kata Dodi, Minggu (1/11/2015).

Yang jelas, untuk implementasi PP tentang pengupahan ini Dodi bilang sanksi yang bakal dikenakan kepada Kepala Daerah tidak akan sampai dengan pemberhentian. Ringan atau beratnya sanksi akan disesuaikan dengan kepatuhan dari aturan yang ditetapkan.

Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Andriani mengatakan, ranah pemberian sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan yang ada di PP tentang pengupahan tersebut ditangan Menteri Dalam Negeri.

Sebagai aparat pemerintahan, gubernur seharusnya satu suara dengan pemerintah pusat. Gubernur sendiri merupakan wakil dari Presiden yang berada di daerah, maka selayaknya menjalankan aturan yang telah ditetapkan itu.

Dengan formula yang ada di dalam PP tentang pengupahan ini maka survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap tahun yang dilakukan oleh dewan pengupahan (DP) tidak diperlukan lagi. Anggaran untuk melakukan survei HKL juga dihapuskan.

Hingga kemarin, Kemnaker belum dapat memberikan data terkait dengan provinsi yang telah mengumumkan UMP. Alasannya, karena hari libur sehingga informasi tersebut belum dapat dilakukan. "Ini hari libur, paling besok. Tunggu saja," ujar Adriani.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved