Polemik Arisan

OJK Sikapi Arisan DSP, Jangan Mudah Percaya Iming-iming Keuntungan

Penghimpunan dana dari masyarakat baik dalam investasi ataupun arisan, yang jumlahnya cukup banyak itu harus mendapatkan izin

Editor: Rusmiadi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Penghimpunan dana dari masyarakat baik dalam investasi ataupun arisan, yang jumlahnya cukup banyak itu harus mendapatkan izin.

Hal ini dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Panca Hadi, ketika diminta tanggapannya terkait polemik arisan Desatari Sulius Putri (DPS), yang terjadi di Desa Kelubi, Kecamatan Simpang Renggiang, Belitung Timur (Beltim), Bangka Belitung (Babel).

Ia mengingatkan masyarakat harus lebih jeli tentang asal usulnya seperti apa, berapa pesertanya, setiap putarannya dapat berapa.

"Bergerak di bidang apa perusahaannya, siapa yang memberikan izin, kantornya di mana, siapa pengurusnya. Kalau hal ini tidak bisa terjawab, ini yang harus diwaspadai, " ujarnya saat dihubungi Posbelitung.com, Jumat (20/1/2017).

Ia menjelaskan bentuk penghimpunan dana juga harus jelas seperti apa, seperti bank, BPR, lembaga keuangagn mikro atau perusahaan pembiyaan, karena saat ini modusnya banyak mulai dari arisan hingga investasi.

"Publik jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang berlipat-lipat dalam waktu dekat," katanya.

Ia berharap masyarakat jangan langsung percaya atau lupa dengan risikonya apalagi sistemnya merekrut.

Prinsipnya semakin tinggi investasi maka resikonya juga akan tinggi, investasi atau pembiayaan yang wajar akan bisa kita bandingkan dan hitung secara rasional.

"Misalnya, deposito di bank umum itu bunganya paling tinggi 7,5 persen. Investasi yang menawarkan keuntungan di atas 10 persen itu sudah harus diwaspadai dan harus hati-hati, apalagi sampai 50 persen karena itu tidak rasional secara hitungan perbankan. Ini bisa jadi unsur gambling atau penipuan," katanya.

Baca: Ini Update Berita Polemik Arisan DSP - Mediasi di Kantor Polisi Berlangsung Hingga Malam

Biasanya, lanjuta Panca, mereka memang menawarkan dengan keuntungan yang berlipat, ini yang harus kita hati-hati meskipun bentuknya arisan.

"Kecuali memang arisan murni seperti ibu-ibu RT yang jumlahnya gak banyak dan memang sesuai yang didapatkan. Kalau yang kemudian menjanjikan keuntungan yang cukup tinggi kemudian menjanjikan banyak hal, harus diwaspadai," tandasnya.

Kalau dari OJK sendiri, lanjutnya, yang mau melakukan penghimpunan dana itu kan harus ada izin yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Ada Undang-Undang perbankan misalnya tabungan atau deposito. Tapi juga ada Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro.

"Jadi yang melakukan usaha dengan skala desa atau kecamatan. Perizinannya memang diberikan OJK, tapi yang ilegal itu di luar kewenangan OJK," katanya.

Ia menjelaskan sudah ada edukasi masyarakat tentang hal ini, karena memang saat ini semakin banyak tawaran untuk melipatgandakan uang dengan cara yang instan.

Publik memang saat ini masih banyak yang percaya, karena misalnya himpitan ekonomi dan cenderung mau instan.

Sebelum memilih untuk menghimpun dana maka periksa dan cek dulu, dan lakukanlah dengan lembaga resmi seperti perbankan, pasar modal dan yang sudah punya izin. (o2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved