Persiapan Eksekusi Mati Jilid IV, Ini Penjelasan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV.
Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu.
"Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," ujar Prasetyo di kompleksKejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Baca: Wanita Ini Panen Bully Usai Sindir Anak Jokowi, Ini 15 Jawabannya di Twitter
Baca: Alasan Tak Masuk Akal, Korut Desak Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
Baca: Susunan Lengkap Pengurus DPP Hanura, Mulai Krisdayanti, Moeldoko Hingga Loyalis Anas
Baca: Latah Kicauan Putra SBY Wahai Rakyatku, Begini Postingan Wahai Gibran dan Kaesang
Prasetyo mengatakan, terpidana mati punya hak mengajukan peninjauan kembali atau grasi.
Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.
Namun, Prasetyo menganggap terpidana mati terkesan mengulur waktu untuk mengajukan upaya hukum agar dieksekusi belakangan.
"Mereka berusaha untuk mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada, bahwa grasi tak ada batas waktunya," kata Prasetyo.
Baca: Janda Cantik Satu Anak Ini Dilamar Kekasih Pilotnya, Berikut Foto-fotonya
Baca: Mahfud MD Bilang SBY Kena Getahnya Karena Dulu Kurang Responsif Atas Kasus Antasari
Belakangan, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tak ada batasan waktu untuk pengajuan grasi.
Sementara itu, sebelumnya grasi hanya bisa diajukan sekali dan batas waktunya setahun setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.