Mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel Ditahan Kejari Bangka
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung Ns ditahan Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (25/1/2018) malam.
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung Ns ditahan Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (25/1/2018).
Pegawai negeri sipil (PNS) ini ditetapkan sebagai tersangka, dalam statusnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek rehabilitasi DAS Hutan Lindung Pantai Airanyir Merawang Bangka, tiga tahun lalu.
Proyek ini diduga merugikan negara, dan menyeret nama Ns yang ketika itu berstatus sebagai Kepala Dinas Kehutanan Babel.
Selain Ns, seorang PNS lainnya di kantor dinas yang sama, Fy selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek ikut dijebloskan ke penjara, Kamis (25/1/2018) malam.
Baca: Baru 4 Jam Diposting Video Jennifer Dunn Pakai Mukena Ditonton Satu Juta Orang
Keduanya digelandang jaksa menuju Lapas Tuatunu Pangkalpinang, untuk menjalani proses penahanan hingga 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Supardi menyatakan, sebelum menahan Ns dan Fy, pihaknya lebih dulu menahan As.
As merupakan kontraktor proyek ini, yang dijebloskan ke penjara bulan lalu. AS, Ns dan Fy, diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi sehingga membuat negara merugi Rp 400 Juta.
"Kejari Bangka melakukan penahan terhadap tersangka Ns yang bertindak sebagai PA/PPK dan Fy sebagai PPTK dalam kegiatan rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai) Airanyir pada Dinas Kehutanan Propinsi Babel. Proyek dilaksanakan Tahun Anggaran 2014, dimana (diduga) merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp 400 Juta," katanya.
Penahanan ini kata Supardi demi kepentingan penyidikan perkara. Jaksa menahan Ns dan Fy, Kamis Malam (25/1/2018), sama seperti ketika jaksa menahan kontraktor proyeksi, As, bulan sebelumnya.
Baca: Usai Gugat Cerai Istri, Ahok Malah Terima Hadiah Ini di Kampungnya
"Malam ini giliran Ns dan Fy yang kita tahan demi kepentingan penyidikan perkara. Penahanan keduanya, sama seperti penahanan tersangka sebelumnya, As," tegasnya.
Dilansir sebelumnya disebutkan, Jaksa Pidsus di Kantor Kejari Bangka menetapkan As (46) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (Tipikor) proyek rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) Lintas Timur Airanyir Merawang Bangka.
Kontraktor sekaligus Direktur CV Johar Putra itu diduga telah merugikan negara.
As (46), Warga Sumedang Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka melalui proses panjang, dimulai dari penyelidikan.
