Gugatan HTI Ditolak PTUN Tetap Jadi Organisasi Terlaran, Gun Romli: Kembalilah Jadi Islam Indonesia
Anggota PSI, Mohamad Guntur Romli menanggapi soal keputusan gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang
POSBELITUNG.CO -- Anggota PSI, Mohamad Guntur Romli menanggapi soal keputusan gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
DIlansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @GunRomli yang ia tuliskan pada Minggu (6/5/2018).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.
Baca: Wanita Muda Babel Ngaku Diperkosa Oknum Lapor ke Hotman Paris di Warung Kopi Jhony
Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
//Setelah itu, HTI mendaftarkan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT
Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Baca: Honorer Tak Lagi Diangkat Jadi PNS Secara Langsung, Ini Jadwal Lengkap Rekrutmen CPNS
Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.
Menanggapi hal itu, Gun Romli menuliskan beberapa cuitan.
Ia menyarankan agar para elit HTI menggunakan hak demokrasinya.