Ini Ternyata Alasan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari di Video Ariel Diungkit di Pengadilan

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak ternohon ..."

POSBELITUNG.CO - Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari di Kasus Video Ariel Kembali Diungkit di Pengadilan

Setelah sekian lama reda, kasus video Nazriel 'Ariel' Irham dan Luna Maya yang pernah menghebohkan jagad hiburan Tanah Air antara kembali diungkit.

Video Ariel dengan Cut Tari juga dibahas.

Ariel sudah menjalani hukuman. Sementara Luna Maya dan Cut Tari ternyata masih berstatus tersangka secara hukum.

Kali ini status tersangka yang masih melekat pada Luna Maya dan Cut Tari diungkit.

Adaah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) punya alasan terkait pengajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila tahun 2010 lalu.

Baca: Biasa Terima Miliaran Rupiah, Begini Reaksi Hotman Paris saat Terima Honor Terbaru dari Klien

Baca: Malam Ini Terjadi Gempa Bumi di Malang, Dampak dari Gempa 7 SR di Lombok Utara

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan adalah demi penegakan hukum.

Pasalnya, status tersangka Cut Tari dan Luna Maya masih menggantung hingga sekarang dan tak jelas penegakan hukumnya.

Kurniawan juga mengatakan, tindakan ini dilakukan secara sukarela.

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (3/8/2018).

"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," tambahnya.

LP3HI menilai bahwa kasus yang menjadikan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka dinilai tidak cukup bukti.

Baca: Tasya Kamila Berlinang Air Mata Saat Minta Restu, Beginilah Kata-katanya untuk Ibu, Ayah, dan Kakak

Baca: Jadi Guru Dadakan di Rumah, Arsy Hermansyah Mulai beri Nasihat sampai Kasih Hukuman Unik

"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik Kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Kurniawan.

LP3HI pun meminta polisi untuk menghentikan penyidikan terkati kasus video asusila yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara Ariel Noah dengan Luna Maya dan video terpisah hubungan intim antara Ariel dan Cut Tari.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, adapun dua termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai termohon II.

"Intinya yang diminta supaya termohon I itu, Kapolri, menyatakan bahwa ini sudah dihentikan penyidikannya dan beritahulah ke Jaksa Agung dan kedua orang itu tadi (Luna Maya dan Cut Tari)," ujar Guntur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved