5 Fakta Prostitusi Online di Apartemen Depok dari Tarif Kencan Hingga Butuh Uang untuk Sekolah Adik
"Tarif satu kali kencan dari Rp 800 sampai Rp 1 juta. Tergantung latar belakang mereka. Dengan terang-terangan, di aplikasi ..."
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Aparat Polresta Depok mengamankan enam orang dalam kasus prostitusi online di Apartemen di JL Margonda , Depok.
Mereka dibekuk petugas pada Selasa (14/8/2018) pukul 18.00 WIB kemarin.
Para PSK yang diamankan adalah SG (20), AD (19), FO (19), dan DP (22), serta dua orang yang diduga mucikari mereka, MF (20) dan MR (18).
TribunJakarta.com merangkum sejumlah hal fakta mengenai peristiwa tersebut seperti dikutip dari Kompas.com dan Warta Kota.
1. Tarif PSK

Pekerja seks komersial ( PSK) dalam kasus prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2 memasang tarif yang bervariasi.
Baca: Unggah Foto Andy Lau, Nikita Mirzani Tulis Lelaki Idamanku, Maria Ozawa Malah Bilang Gebetanku!
Baca: Asisten Pribadi Hotman Paris Akhirnya Beberkan Sifat Asli hingga Kebiasaan Bosnya, Ternyata Galak
Dikutip dari Kompas.com, mereka mematok tarif mulai Rp 400.000 sampai Rp 1 juta kepada pelanggannya.
"Harga antara Rp 400.000-Rp 800.000 tergantung paras mereka ya, kalau parasnya cantik dia bisa nego Rp 800.000, bahkan Rp 1 juta ," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Depok Kompol Bintoro, Rabu (15/8/2018).
2. Gunakan Aplikasi We Chat

Mereka menggunakan aplikasi We Chat guna menampilkan berbagai layanan dan harga yang ditawarkan.
Untuk pemesanan kamar, beberapa dari mereka menggunakan Instagram atau memesan secara langsung.
"Tarif satu kali kencan dari Rp 800 sampai Rp 1 juta. Tergantung latar belakang mereka. Dengan terang-terangan, di aplikasi We Chat mereka memasang keterangan booking, massage, dan kegiatan lainnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro.
Baca: Pasang Billboard di Mana-mana, Cak Imin Akhirnya Ngaku Orang Paling Kecewa Soal Cawapres Jokowi
Baca: Membabi Buta, Pria Lamongan Ini Tega Hajar Istri, Anak dan Mertua, Tak Menyesal Malah Umbar Senyum
Tarif itu dikurangi biaya sewa kamar sebesar Rp 200 ribu di hari kerja dan Rp 250 ribu saat hari libur.
Saat digerebek, SG, FO, AD, dan DP sedang bersama seorang pria dan diduga hendak melakukan hubungan badan, sementara FO sedang menunggu pelanggan di satu kamar.
"Barang bukti yang disita ada alat kontrasepsi, pelumas, uang ratusan ribu, dan handphone," tutur dia.