Ruhut Sitompul Dukung Tugas Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin disebut melanggar aturan kampanye karena memasang iklan di dua media massa yakni Koran Sindo ...

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. 

POSBELITUNG.CO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menelusuri iklan rekening di media cetak yang dipasang tim sukses pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bawaslu mengatakan iklan tersebut diduga berpotensi melanggar undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Timses Jokowi-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul, mendukung tugas dari Bawaslu tersebut.

"Saya rasa tugas Bawaslu itu harus kita appreciate. Kita harus dukung. Saya katakan yang namanya KPU dan Bawaslu kita harus dukung. Mereka sudah bekerja," kata Ruhut saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Menurut mantan politisi Partai Demokrat itu, pihaknya tidak akan berusaha menutup-nutupi.

Baca: Angga Wijaya Tak Sungkan Bongkar Penampilan Terseksi Dewi Perssik di Rumah, Hanya Bermodal Baju Ini!

Baca: Sudjiwo Tedjo tiba-tiba Protes pada Ganjar Pranowo, Ternyata Gara-gara Iri dengan Jokowi

"Jadi dari pihak kami juga saya rasa semua on the track, nggak ada masalah kok," ujar Ruhut.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin disebut melanggar aturan kampanye karena memasang iklan di dua media massa yakni Koran Sindo dan Media Indonesia.

Foto Jokowi-Ma'ruf Amin terpasang di bagian bawah media cetak tersebut, berikut nomor urut dan tulisan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia'.

Iklan tersebut menampilkan nomor rekening untuk penggalangan dana. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10/2018) lalu.

Baca: Adian Napitupulu Emosi Saat Gamal Albinsaid Singgung Soal Usia di Acara Debat ini

Baca: Kisah Tragedi Bintaro, Kecelakaan Kereta Api Paling Tragis Sepanjang Sejarah, Ini Sinopsis Filmnya

Bawaslu menduga ada pelanggaran pemilu dari iklan tersebut.

Hal itu mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye pasangan calon di media massa.

Kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang pada 14 April 2019.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ruhut Sitompul Dukung Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Timses Jokowi-Ma'ruf

Baca: Ketemu di Finns Club, Begini Ekspresi Tak Biasa Pasangan Ardi & Nia Ramadhani saat Bertemu Hotman

Baca: Khabib Tantang Mayweather, Lalu Sebut Hanya Satu Raja di Hutan

Baca: Kisah Titien Sumarni, Artis Lawas yang Diidolakan Soekarno, Hidupnya Berakhir Pilu, Ini yang Terjadi

Baca: Perampok Sopan, Mau Merampok Minta Izin Dulu, Tak Dapat Hasil Malah Serahkan Diri ke Polisi

Baca: Potret Cantik Siva Aprilia, Gadis Ring yang Mendadak Viral karena MMA

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved