Bawaslu Minta Erick Thohir Beri Keterangan terkait Dugaan Ada Pelanggaran Iklan Kampanye
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, meminta Ketua TKN Erick Thohir untuk hadir di kantor Bawaslu RI memberikan keterangan mengenai...
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Bawaslu RI masih menangani dugaan penayangan iklan kampanye di media massa pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, meminta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir untuk hadir di kantor Bawaslu RI memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami meminta kalau bisa dihadiri Ketua TKN. Kami berharap datang beliau supaya bisa menjelaskan," ujar Ratna, ditemui di kantor Bawaslu RI, Jumat (2/11/2018).
Sampai saat ini, dia mengaku, sudah meminta keterangan dari pihak TKN. Namun, hanya perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak
Baca: Hotman Paris Sebut Tidak Ada Alasan Hukum Bagi KNKT untuk Merahasiakan Hasil Investigasi Lion Air!
Baca: Penyelam Temukan Buku Yasin Dalam Kondisi Utuh saat Cari Korban Pesawat Lion Air PK-LQP
. Sehingga, keterangannya dinilai belum cukup.
"Kemarin kan pak Nelson yang datang, kami belum mendapat keterangan yang cukup makanya kami undang lagi TKN. Sekarang sudah kami sudah periksa, nanti kami undang lagi TKN," kata dia.
Rencananya, setelah meminta keterangan dari Erick Thohir, pihaknya akan memberikan rekomendasi mengenai dugaan temuan pelanggaran pemilu tersebut.
"Setelah itu sudah selesai dan sudah akan dilakukan kajian," tambahnya.
Baca: Ini Janji Hotman Paris di Depan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Intip Videonya di Sini
Baca: Empat Perempuan Ini Langsung Angkat Koper Keluar Hotel Usai Ketahuan Mereka PSK Online
Sebelumnya, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin disinyalir mencuri start iklan kampanye di media massa untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Pada Rabu (17/10/2018) ini, terdapat foto Jokowi-Ma'ruf yang disertai nomor urut paslon dan tagline dalam koran harian Media Indonesia.
Iklan kampanye di media massa dapat dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019 atau pada 24 Maret 2019-13 April 2019.
Adapun, masa tenang Pemilu 2019 sendiri dimulai pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Ada Pelanggaran Iklan Kampanye, Bawaslu Minta Erick Thohir Beri Keterangan
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 3 November: Pisces Gak Beruntung, Gemini Emosional
Baca: Yusril Ihza Mahendra Sebut HTI Bukan Ormas Terlarang, Ini Penjelasannya
Baca: Penumpang Kelaparan dan Kepanasan di Pesawat Lion Air Makassar-Banjarmasin, Sempat Terjadi Keributan
Baca: Ini Potret Tri Hanurita, Mantan Istri Irwan Mussry, Pernah Jadi Anggota DPR & Menikah dengan Perwira
Baca: Sudjiwo Tedjo Komentari Tragedi JT610, Lalu Ingatkan Soal Tuti TKW yang Dihukum Mati di Arab Saudi