Hotman Paris Sebut Tidak Ada Alasan Hukum Bagi KNKT untuk Merahasiakan Hasil Investigasi Lion Air!
"Hallo Komisi III DPR, komisi hukum, kamu harus intervensi, tidak ada alasan hukum bagi KNKT untuk merahasiakan hasil investigasi karena itu bersifat
POSBELITUNG.CO -- Pengacara kondang Hotman Paris turut prihatin atas insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan sekitar Karawang pada Senin (29/10/2018) lalu.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga meminta Komisi III DPR RI untuk turut intervensi dalam musibah ini.
Hal itu disampaikan Hotman Paris lewat unggahan di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Jumat (2/11/2018).
Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada alasan bagi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk merahasiakan hasil investigasi jatuhnya pesawat Lion Air.
Menurut Hotman Paris, publik berhak mengetahui hasil tersebut.
Khususnya bagi keluarga korban yang berhak tahu apa penyebab dari jatuhnya pesawat Lion Air.
Baca: Empat Perempuan Ini Langsung Angkat Koper Keluar Hotel Usai Ketahuan Mereka PSK Online
Baca: Ini Janji Hotman Paris di Depan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Intip Videonya di Sini
"Hallo Komisi III DPR, komisi hukum, kamu harus intervensi, tidak ada alasan hukum bagi KNKT untuk merahasiakan hasil investigasi karena itu bersifat publik dan kemanusiaan."
"Bagaimana keluarga menuntut haknya, keluarga korban, kalau dia tidak tahu penyebab jatuhnya pesawat," kata Hotman Paris.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan yang menyatakan KNKT bersifat rahasia harus dibatalkan.
"Peraturan yang menyatakan KNKT itu bersifat rahasia harus dibatalkan," imbuhnya.
KNKT Akan Umumkan Penyebab Jatuhnya Lion Air Berdasar Black Box
Diberitakan sebelumnya, black box dari pesawat Lion Air PK-LQP telah ditemukan Kamis (1/11/2018) siang, lalu datanya diunduh KNKT pada Kamis (1/11/2018) malam.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 3 November: Pisces Gak Beruntung, Gemini Emosional
Baca: Yusril Ihza Mahendra Sebut HTI Bukan Ormas Terlarang, Ini Penjelasannya
KNKT memiliki waktu satu tahun untuk menganalisis data itu dan memuatnya dalam sebuah laporan untuk mengungkap penyebab jatuhnya pesawat dengan rute Jakarta-Tanjung Pandan (JT 610) itu.
Akan tetapi, Koordinator Air Safety Investigation KNKT, Oni Soerjo Wibowo, menuturkan, pihaknya akan mengungkap ke publik temuan awal tim dari black box itu satu bulan lagi.
"Seperti yang diatur dalam undang-undang, KNKT punya waktu satu tahun untuk melakukan evaluasi dan menganalisis data dari black box," ucap Oni dalam jumpa pers di kantor KNKT, Kamis malam.