Hotman Paris Sebut Tidak Ada Alasan Hukum Bagi KNKT untuk Merahasiakan Hasil Investigasi Lion Air!

"Hallo Komisi III DPR, komisi hukum, kamu harus intervensi, tidak ada alasan hukum bagi KNKT untuk merahasiakan hasil investigasi karena itu bersifat

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas membawa bagian dari black box (kotak hitam) pesawat Lion Air PK-LQP yang telah ditemukan di atas Kapal Baruna Jaya 1, Karawang, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). 

"Namun, dalam waktu satu bulan, kami juga akan menyampaikan temuan sementara," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tentang Hasil Investigasi Jatuhnya Lion Air, Hotman Paris : Tidak Ada Alasan KNKT untuk Merahasiakan

Baca: Penumpang Kelaparan dan Kepanasan di Pesawat Lion Air Makassar-Banjarmasin, Sempat Terjadi Keributan

Baca: Ini Potret Tri Hanurita, Mantan Istri Irwan Mussry, Pernah Jadi Anggota DPR & Menikah dengan Perwira

Baca: Sempat Dicekoki Miras, Polwan 23 Tahun Diperkosa 3 Seniornya saat Pingsan, Ini Kronologisnya

Baca: Sudjiwo Tedjo Komentari Tragedi JT610, Lalu Ingatkan Soal Tuti TKW yang Dihukum Mati di Arab Saudi

Baca: Sampai Update Status, ART Girang Diajak Naik Pesawat oleh Majikan, Khotijah Jadi Korban JT 610

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved