Soal Pemutusan Hubungan Kerjasama dengan RS, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
Ia mengatakan pemutusan hubungan kerjasama tersebut berlaku semenjak 1 Januari 2019 lalu
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala BPJS Kesehatan Andri Rikopaltera memberikan klarifikasi atas pemberitaan pemutusan hubungan kerjasama dengan RS Almah.
Menurutnya berdasarkan penilaian dari tim kredensialing menyatakan bahwa RS Almah tidak memenuhi persyaratan standar.
"Tim ini melakukan skoring, harusnya yang kami berikan rekomendasikan itu skornya di atas 70, tapi RS Alamah mendapat nilai 67,5.
• Kerjasama BPJS Diputus, Pasien Gagal Ginjal Telat Cuci Darah
Ditambah juga beberapa persyaratan lain dan melihat kondisi di lapangan ketika melakukan penilaian," ujar Andri kepada pos belitung, Jumat (25/1).
Ia mengatakan pemutusan hubungan kerjasama tersebut berlaku semenjak 1 Januari 2019 lalu.
Bahkan surat pemberitahuan sudah dilayang kepada manajemen RS Almah dan diminta untuk menempelkan pemberitahuan tersebut di rumah sakit.
Meskipun demikian, kata dia, BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung masih memiliki kerjasama dengan klinik Raycare bagi pasien pemegang kartu JKN-KIS yang ingin mendapatkan pelayanan hemodialisa.
"Memang informasinya di bulan Februari nanti RS Almah akan mengajukan lagi.
Tapi sementara ini kami masih bekerjasama dengan klinik Raycare untuk pasien cuci darah," katanya.
Ia menambahkan hingga saat ini BPJS Kesehatan masih memiliki kerjasama dengan RSUD dr Marsidi Judono, Klinik Bhakti Timah dan Klinik Raycare. (*)