Soal Pemutusan Hubungan Kerjasama dengan RS, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Ia mengatakan pemutusan hubungan kerjasama tersebut berlaku semenjak 1 Januari 2019 lalu

Penulis: Dede Suhendar |
BPJS Kesehatan
Ilustrasi: BPJS Kesehatan 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala BPJS Kesehatan Andri Rikopaltera memberikan klarifikasi atas pemberitaan pemutusan hubungan kerjasama dengan RS Almah.

Menurutnya berdasarkan penilaian dari tim kredensialing menyatakan bahwa RS Almah tidak memenuhi persyaratan standar.

"Tim ini melakukan skoring, harusnya yang kami berikan rekomendasikan itu skornya di atas 70, tapi RS Alamah mendapat nilai 67,5.

Kerjasama BPJS Diputus, Pasien Gagal Ginjal Telat Cuci Darah

Ditambah juga beberapa persyaratan lain dan melihat kondisi di lapangan ketika melakukan penilaian," ujar Andri kepada pos belitung, Jumat (25/1).

Ia mengatakan pemutusan hubungan kerjasama tersebut berlaku semenjak 1 Januari 2019 lalu.

Bahkan surat pemberitahuan sudah dilayang kepada manajemen RS Almah dan diminta untuk menempelkan pemberitahuan tersebut di rumah sakit.

Meskipun demikian, kata dia, BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung masih memiliki kerjasama dengan klinik Raycare bagi pasien pemegang kartu JKN-KIS yang ingin mendapatkan pelayanan hemodialisa.

"Memang informasinya di bulan Februari nanti RS Almah akan mengajukan lagi.

Tapi sementara ini kami masih bekerjasama dengan klinik Raycare untuk pasien cuci darah," katanya.

Ia menambahkan hingga saat ini BPJS Kesehatan masih memiliki kerjasama dengan RSUD dr Marsidi Judono, Klinik Bhakti Timah dan Klinik Raycare. ‎(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved