Praperadilan DKP Beltim
Penyidik PNS DKP Beltim tak Hadiri Sidang Ketiga Karena Sakit
Pihak termohon (PPNS DKP Beltim) tidak menghadiri sidang praperadilan ketiga di PN Tanjungpandan, Selasa (16/6/2015).
Laporan Wartawan Pos Belitung Al Adhi Setyanto
POSBELITUNG.COM, TANJUNGPANDAN - Pihak termohon dalam sidang praperadilan perkara proses hukum dua nakhoda kapal yakni Penyidik PNS DKP Kabupaten Beltim tak menghadiri sidang ketiga, Selasa (16/6/2015).
Ketidakhadiran pihak termohon disertai surat keterangan sakit dari dokter dan meminta izin istirahat selama satu hari.
Pihak pemohon melalui pengacaranya Gunawan dari Kantor Advocat Gunawan Siswo Sarjono dan Rekan menduga ketidakhadiran pihak termohon yakni Kabid Kelautan DKP Kabupaten Beltim Makmuri hanya alasan saja.
Ia menduga hal tersebut dilakukan karena ketidaksiapan pihak termohon dalam menghadirkan alat bukti yang mendukungnya.
"Hari ini sedianya dilaksanakan pemeriksaan bukti, namun demikian mereka belum siap untuk itu. Dan ada surat keterangan sakit. Itu alasan yang klasik, kami duga mereka belum siap, tidak memiliki dokumen-dokumen yang secara sah membenarkan dalam proses penyidikan," papar Gunawan kepada posbelitung.com, Selasa (16/6/2015) usai persidangan.
Pria yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih ini merasa keberatan dengan ketidakhadiran pihak termohon. Menurutnya hal ini bisa mengganggu jadwal sidang dengan waktu yang terbatas. Rencananya pihak pemohon akan menghadirkan sebanyak 36 saksi yakni ABK kedua kapal.
"Kami keberatan dengan itu dan kami akan menseriusi ini dengan menghadirkan keseluruhan saksi yang terkait dan relevan dengan perkara ini. Oleh karena meskipun termohon tidak hadir kami tidak mau terganggu dengan jadwal agenda pemeriksaan yang menjadi hak kami untuk membuktikan gugatan ini," jelas Gunawan.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menunjukkan alat bukti berupa 5 buah surat. Diantaranya surat penahanan, surat penangkapan, surat kapal, SPP dari syahbandar dan surat penyidikan. Kelima surat tersebut diberikan kepada hakim tunggal persidangan ini Narendra.
"Ada surat pemberitahuan penahanan, ada surat kapal. Yang terpenting bukan suratnya, tapi isi suratnya itu dan tanggal-tanggal surat itu dibuat," ujar Gunawan.
Gunawan menjelaskan, surat-surat tersebut menunjukkan adanya kesalahan prosedur proses hukum yang dilakukan Penyidik PNS DKP Kabupaten Beltim dalam penanganan perkara dua kapal nelayan tersebut. Selain itu alat bukti tersebut menunjukkan bahwa Penyidik PNS DKP Kabupaten Beltim yang bertanggungjawab dalam hal ini.
"Misal sebagai contoh surat pemanggilan saksi, kami mencermati bahwa surat pemanggilan saksi dibuat berdasarkan sprindik tanggal 3 Juni. Pengertian hukumnya dia bertanggung jawab terhitung mulai dikeluarkannya surat sprindik itu atas proses penyidikan terhadap pemohon, bukan pihak lain, bukan polair atau siapapun," beber Gunawan.
"Terus ada surat penangkapan yang dibuat tanggal 9 Juni, padahal secara jelas fakta sprindik sudah keluar tanggal 3 Juni, penangkapan dilakukan oleh mereka tanggal 1 Juni. Yang bertanggung jawab bukan siapa yang menangkap, tapi siapa yang melakukan proses setelah penangkapan," lanjut Gunawan.
Sebelumnya penyidik PNS DKP Kabupaten Beltim mempermasalahkan alat tangkap yang digunakan para nelayan. Namun belakangan, lanjut Gunawan, penyidik mempermasalahkan SPP. Menurut Gunawan hal tersebut bukan kewenangan Penyidik PNS DKP.
"Justru yang mereka persoalkan adalah SPP yang kami punyai, bukan tidak punya ya. Itu diduga tidak sesuai dengan jadwal keberangkatan kapal. Dan itu bukan sama sekali urusan mereka, itu urusan syahbandar," kata Gunawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/jaring-kapal-ilegal_20150604_092912.jpg)