Prostitusi Online

Mucikari Online Dn Jadi Tersangka

Penyedia dua gadis pekerja seks melalui online ditetapkans ebagai tersangka.

Penulis: Deddy Marjaya |
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Pengungkapan prostitusi online di Pangkalpinang. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

POSBELITUNG.COM, PANGKALPINANG - Subdit Fismondev Krimsus Polda Babel hanya menetapkan Dani (29) yang menjadi penyedia wanita panggilan via internet sebagai tersangka tunggal Jum'at (4/9/2015).

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit AKBP Hendro Kusmayadi mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto.

Sedangkan tiga orang lainnya yang ikut diamankan saat pengungkapan kasus hanya dijadikan sebagai saksi.

"Tersangkanya hanya Dani sedangka tiga orang lainnya sebagai saksi saja," kata AKBP Hendro Kusmayadi

Sebelumnya dalam pengungkapan kasus prostitusi online Subdit Krimsus Polda Babel mengamankan 4 orang.

Antara lain Dani (29), Abenk (26), Fitri (21) dan Euis (23) Kamis (4/9/2015) malam di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Polisi yang menyamar berhasil memesan dua wanita kepada Dani melalui internet. Kemudian disepakati harga dua wanita yang dikirim Rp 5 juta yan kemudian ditransfer DP nya lebih dahulu.

Selanjutnya Dani menghubungi Fitri dan Euis untuk datang ke hotel yang disepakati. Kedua wanita panggilan ini dijanjikan masing-masing Rp 1 juta untuk short time 2 jam.

Polisi lebih dulu membekuk Dani saat janjian akan melunasi sisa pembayaran. Saat di bekuk Dani bersama Abenk yang juga sempat diamankan. Selanjutnya polisi mengamankan Fitri dan Euis di hotel.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved