Jual Obat Tanpa Izin, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Seorang ibu rumah tangga di Tempilang ditangkap polisi lantaran menjual obat tanpa ijin.

zoom-inlihat foto Jual Obat Tanpa Izin, Perempuan Ini Ditangkap Polisi
IST
Er alias Vi (36) dengan barang buktinya. Saat ini diamankan di Mapolres Bangka Barat.

Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi

POSBELITUNG.COM, BANGKA - Tim Gabungan dari Polsek Tempilang dan Sat Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan bandar obat yang diduga disalahgunakan jenis somadryil dan dextro, yakni seorang IRT berinisial Er alias Vi (36) warga Gang Gelut Desa Tempilang Kecamatan tempilang, Selasa (29/9/2015) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya.

Dalam penggerebekan itu, tim menyita bukti berupa dua pak plastik bungkus obat, satu kantong plastik merah, 61 keping obat somadryl berisi 610 butir, 400 butir pil dextro, lima bungkus pil dextro berisi 50 butir, delapan botol plastik dextro kosong atau bekas, uang hasil transaksi Rp 3.270.000 dan satu unit handphone.

Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Candra Kurnia mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Viktor Tobing mengatakan, pelaku diamankan, karena melakukan tindak pidana atau melanggar pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Pelaku juga tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, untuk menjual obat tersebut," kata Candra kepada bangkapos.com Rabu (30/9/2015).

Dikatakan Candra, informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tempilang, pelaku sering menjual obat jenis somadryl dan dextro tersebut tanpa ijin.

Pembelinya adalah pekerja TI hingga anak-anak, padahal obat itu tidak boleh dijual bebas.

"Pelaku mengakui sudah setahun menjual obat tersebut, yang dilakukan secara ilegal," tandas Candra.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved