Pilkada Beltim 2015

Panwaslu Surati KPU Beltim Soal Alat Peraga Kampanye di Kantor Desa

Panwaslu menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa umbul-umbul yang dipasang di halaman sejumlah kantor desa di Kabupaten Beltim.

Penulis: Dedi Qurniawan |
google
Ilustrasi foto KPU 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Beltim, terkait temuan pelanggaran lokasi pemasangan umbul-umbul.

Surat yang dilayangkan Selasa (6/10/2015) itu, selain terkait kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Beltim 2015, juga rekomendasi kepada KPU Beltim agar mematuhi peraturan perundangan undangan yang berlaku terutama terkait dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK)

Ketua Panwaslu Beltim Marwansyah menyatakan, pihaknya masih menemukan APK berupa umbul umbul yang dipasang di halaman sejumlah kantor desa di Kabupaten Beltim.

Temuan itu, kata Marwansyah, adalah hasil dari instruksi Panwaslu Beltim kepada Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Instruksi yang diberikan adalah melakukan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye mulai dari baliho, umbul umbul dan spanduk.

Menurut Marwansyah, KPU Beltim semestinya dapat mematuhi aturan yang dibuat oleh KPUD Beltim, yakni pedoman teknis pelaksanaan kampanye dan SK KPUD Beltim tentang penetapan lokasi kampanye.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat KPU Kabupaten Beltim Nomor 41/KPTS/KPU 009 656820/VIII/2015 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Zona Pemasangan Alat Peraga pada Pilkada tahun 2015, APK dilarang dipasang di sejumlah lokasi.

Lokasi lokasi yang dilarang itu seperti masjid, rumah sakit atau puskesmas, gedung milik pemerintah dan gedung lembaga pendidikan termasuk sekolah.

"Pemasangan APK, penyelenggara pilkada yakni KPU Provinsi, Kabupaten/Kota agar memasang APK di lokasi yang telah ditentukan. Itu bunyi pasal 30 dalam peraturan yang dibuat KPU dan diakomodir oleh KPUD Beltim dalam pedoman teknisnya Nomor 32 tahun 2015 perubahan dari pedoman teknis PKPU tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye," kata Marwansyah, Rabu (7/10/2015).

Selengkapnya baca edisi cetak POS BELITUNG Kamis (8/10/2015).

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved