Pilkada Beltim
Panwaslu Ingatkan Pengunduran Diri Calon Dari PNS dan Anggota Dewan
Jadi setiap paslon mempunyai potensi untuk mundur dari pilkada. Jadi KPU terus mengawasi kondisi ini
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Rusmiadi
POSBELITUNG.COM, MANGGAR - Panwaslu Kabupaten Beltim mengingatkan KPU Beltim terhadap batas akhir calon menyerahakan surat keterangan pengunduran diri, dari pasangan calon yang sebelumnya menjabat anggota dewan dan berstatus PNS.
"Jadi setiap paslon mempunyai potensi untuk mundur dari pilkada. Jadi kami harap KPU terus mengawasi kondisi ini, lebih pada mekanisme dan mempertanyakan prosesnya sdh sejauh mana. Karena jangan sampai pihak penyelenggara dipersalahkan," ujar Ketua Panwaslu Beltim, Marwansya, disela pembukaan rapat kerja bersama organisasi masyarakat dan unsur perguruan tinggi, di Meeting Room Guest Hotel, Manggar, Sabtu (10/10/2015).
Ia juga menyampaikan materi potensi rawan tahapan kampanye Pilkada Beltim. Ia juga memberikan saran kepada KPU Beltim agar terus memantau surat keterangan pengunduran diri dari pasangan calon (paslon). Hal ini dikarenakan batas waktu selama 60 hari terus berjalan.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pencalonan, Pasal 28 menyatakan bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPRD atau dengan perwakilan DPRD, anggota TNI, Kepolisian Negara RI dan pengawai negeri sipil (PNS) wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD atau dengan perwakilan DPRD, anggota TNI, Kepolisian Negara RI dan pengawai negeri sipil (PNS) kepada KPU Kabupaten Kota selambat-lambatnya 60 hari ditetapkan sebagai calon.
