21 Pengendara Bayar Lunas Denda Pelanggaran
Jaksa penuntut umum, Riki Apriansyah, SH mengatakan dari jumlah tersebut 21 sanggup membayar denda dan dua pelanggar tidak sanggup membayar.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Sebanyak 23 pelanggar terjaring dalam kegiatan sinergisitas penegakan hukum lalu lintas, yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan bersama pihak terkait di Simpang Empat Desa Mekar Jaya, Selasa (20/10/2015).
Jaksa penuntut umum, Riki Apriansyah, SH mengatakan dari jumlah tersebut 21 sanggup membayar denda dan dua pelanggar tidak sanggup membayar.
Ia menjelaskan proses bermula saat anggota Satlantas Polres Beltim menilang berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Lalu diajukan dalam proses persidangan pemeriksaan acara cepat.
Kemudian hakim memutus dengan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil putusan diserahkan kepada penuntut umum untuk dieksekusi.
"Bagi mereka yang tidak sanggup bayar denda, bisa mengambil barang bukti di Kantor Kajari Manggar. Untuk denda nanti dimasukkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/lalu-lintas_20151020_140605.jpg)