TAG
Pengadilan Negeri Tanjungpandan
-
Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Mei sampai November 2025.
Rabu, 26 November 2025
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menuntut Kin Yung alias Sakku dengan tuntutan pidana satu tahun.
Kamis, 11 September 2025
-
Eddy Wijaya terdakwa kasus penipuan dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selasa, 26 Agustus 2025
-
Tersangka berinisial DP akan diadili karena diduga melakukan penggelapan bermodus menawarkan beberapa program
Senin, 28 Juli 2025
-
Majelis hakim menyatakan PN Tanjungpandan memiliki kewenangan dalam menangani perkara tersebut.
Rabu, 16 Juli 2025
-
Selain itu, para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp30 juta dengan catatan, apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan penjara.
Selasa, 8 Juli 2025
-
Pihak PN Tanjungpandan dan Kejari Beltim memeriksa barang bukti penyelundupan timah ilegal yang dilakukan 9 tersangka.
Rabu, 25 Juni 2025
-
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas tersangka Eddy Wijaya akan memasuki babak baru.
Rabu, 18 Juni 2025
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung akhirnya mengeksejukusi Albert Arizona alias Aloi pada Senin (2/6/2025).
Rabu, 4 Juni 2025
-
Albert Arizona alias Aloi akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
Senin, 2 Juni 2025
-
Majelis Hakim PN Tanjungpandan menggelar sidang perkara dugaan penyeludupan timah di Pelabuhan Tanjung Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Belitung.
Selasa, 27 Mei 2025
-
Perkara dugaan penyelundupan pasir timah yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Nyato, Selat Nasik, Kabupaten Belitung, akan disidang pekan depan.
Jumat, 23 Mei 2025
-
Wajah pria berusia 48 tahun ini pucat pasi dengan raut penuh penyesalan usai mendengarkan vonis hukuman 15 tahun oleh Majelis Hakim PN Tanjungpandan.
Kamis, 22 Mei 2025
-
Nanang Suryadi, terdakwa kasus pembunuhan wanita dicor semen di wilayah Belitung Timur tertunduk usai divonis 15 tahun penjara.
Rabu, 21 Mei 2025
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan akhirnya menjatuhkan vonis dalam perkara akta pemalsuan surat otentik sertifikat hak milik (SHM).
Jumat, 16 Mei 2025
-
Andi Sukrianto, terdakwa kasus pencurian gas elpiji 3 kg di Warkop Kong Djie 12, akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung.
Kamis, 8 Mei 2025
-
Perkara penyelundupan timah di Belitung Timur akan mulai menjalani proses sidang di PN Tanjungpandan
Kamis, 8 Mei 2025
-
Perkara dugaan penyeludupan timah 64 ton yang terjadi di wilayah Kabupaten Belitung Timur, memasuki babak baru.
Rabu, 7 Mei 2025
-
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan diancam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 56 ke 2 KUHPidana.
Rabu, 23 April 2025
-
Rombongan pengurus Pokja Wartawan Kabupaten Belitung periode 2025-2028 mengunjungi Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Rabu, 23 April 2025