Fransisca Beri Uang Rp 200 Juta ke Patrice

Maqdir mengatakan, Fransisca pernah magang di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

TRIBUN NEWS / HERUDIN
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho, Jumat (16/10/2015). Rio diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi dana bansos. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, sebelumnya mengatakan bahwa pemberian uang Rp 200 juta kepada kliennya melalui teman kuliahnya yang bernama Fransisca Insani Rahesti.

Maqdir mengatakan, Fransisca pernah magang di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

"Dia anak magang di kantor OCK sejak Maret. Waktu memberi (ke Patrice) dia masih magang," ujar Maqdir, saat dihubungi.

Saat itu, kata Maqdir, Fransisca yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya meminta Patrice dicarikan tempat magang. 

Patrice kemudian meminta bantuan kepada Kaligis untuk memasukkan Fransisca di kantornya. Menurut Maqdir, mustahil jika Patrice dapat memengaruhi penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.

"Begini, apa sih yang bisa diputuskan oleh Rio? Kan nggak ada. Bagaimana bisa Rio itu bisa mempengaruhi kejaksaan? Enggak mungkin lah," kata Maqdir.

Kasus yang menjerat Patrice merupakan pengembangan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Dalam kasus itu, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis terjerat. Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga kader Nasdem ikut dikaitkan. 

Prasetyo mengklaim bahwa jajarannya tak terlibat dalam kasus yang menjerat Rio Capella di. Ia meminta publik memercayai Korps Adhyaksa. 

"Jangan berpikir kami dipengaruhi dan ada pengamanan kasus. Saya minta semua yakin kami tidak ada hubungannya dengan apa yang dikerjakan Rio Capella," ujar Prasetyo

Kemarin, KPK memeriksa Fransisca sebagai saksi kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Patrice ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. 

Patrice mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta, tetapi sudah dikembalikan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved