Berita Belitung

41 Kasus Kekerasan Anak di Belitung, DSPPPA Deklarasikan Gerakan “Ikan Belanak” untuk Lindungi Anak

Hingga November 2025 tercatat sebanyak 41 kasus telah ditangani Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
DEKLARASI IKAN BELANAK - Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menandatangani deklarasi Ikan Belanak di Kantor Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/10/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Belitung terus menjadi perhatian serius. 

Hingga November 2025 tercatat sebanyak 41 kasus telah ditangani Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung.

Angka tersebut disampaikan Kepala DSPPPA Belitung, Kasimin, usai deklarasi Gerakan Ikan Belanak (Ingat, Kawal, Awasi, Nurturing; Besame Lindungi dan Jage Anak Kite), di Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/10/2025).

Kasimin menjelaskan, deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama lintas pihak untuk memperkuat perlindungan anak hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

ANAK-ANAK PAUD - Anak-anak PAUD di Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Belitung terus menjadi perhatian serius.
ANAK-ANAK PAUD - Anak-anak PAUD di Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Belitung terus menjadi perhatian serius. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

“Rencananya ini akan dimasukkan ke dalam renstra OPD dan RPJMD. Satu desa kita jadikan pilot project, lalu akan diperluas ke 49 desa dan 7 kelurahan,” kata Kasimin.

Gerakan tersebut juga akan diperkuat lewat advokasi dan penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembaruan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.

Aturan yang ada saat ini, kata Kasimin, sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

“Peraturan daerah yang sekarang masih tahun 2018, tidak lagi cocok dengan situasi sekarang,” ujarnya.

Dalam upaya pencegahan pernikahan anak, DSPPPA juga mendorong peran aktif masyarakat dan pejabat desa agar tidak memberi legitimasi terhadap praktik pernikahan anak.

Menurut Kasimin, salah satu upaya yang tengah dibahas adalah pemberian efek jera terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pernikahan anak.

Selain pencegahan, DSPPPA juga melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban kekerasan dan asusila.

Tahun ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Khusus nonfisik untuk mendukung kegiatan mulai dari penjangkauan, pendampingan psikologis, hingga bantuan transport bagi keluarga korban.

“Anak-anak yang menjadi korban tetap kita dampingi, baik oleh psikolog maupun pendamping hukum,” ujar Kasimin.

Sebagian korban, lanjutnya, mengalami trauma dan ketakutan pascakejadian.

Karena itu, pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved