Ini Dua Nama Pengganti Antar Waktu DPRD Beltim
Sekwan DPRD Kabupaten Belitung Timur telah menerima surat keputusan Gubernur Bangka Belitung soal PAW.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Sekretaris dewan DPRD Kabupaten Belitung Timur telah menerima Surat Keputusan Gubernur Babel tentang Persemian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Beltim.
Isinya, PAW anggota DPRD dari PKS atas nama Musdiyana yaitu Marwan. Sedangkan PAW almarhum Suradio dari Partai NasDem bernama Suhartini.
Sekwan DPRD Beltim Evi Nardi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Beltim dalam waktu dekat. Koordinasi akan dilakukan terkait pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu.
"Nanti ini akan dikoordinasikan dengan Ketua DPRD Beltim mengenai kapan pelaksanaan pengambilan sumpah janji PAW, dan kami rapatkan di Banmus. Ini akan diadakan melalui paripurna istimewa," kata Sekwan DPRD Beltim Evi Nardi kepada posbelitung.com, Selasa (20/10/2015).
Soal PAW untuk Fezzi Uktolseja yang belum diajukan oleh PDI P, begini kata Evi Nardi,
"PAW ini kan kewenangan dari parpol masing-masing. Mereka mau mengusulkan pemberhentian saja atau sekaligus pengangkatan, itu ranahnya di parpol. Kalau memang parpol itu ada kekosongan, otomatis suara partai di legislatif itu berkurang. Daripada dirugikan, lebih baik ajukan PAW. Dan sampai hari ini PDI P memang belum mengusulkan PAW," papar Evi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/sekwan-beltim_20150728_102634.jpg)