Liputan Khusus Menara Telekomunikasi

Meski Terima Kompensasi, tak Semua Warga Mau Hidup Dekat Tower

Pro dan kontra pembangunan tower telekomunikasi masih terjadi di Kabupaten Belitung. Masih ada sebagian warga yang enggan berada dibawah tower.

Penulis: Disa Aryandi |
zoom-inlihat foto Meski Terima Kompensasi, tak Semua Warga Mau Hidup Dekat Tower
Pos Belitung/Disa Aryandi
Tower seluler di RT 02 Dusun Air Rayak Barat II Desa Air Rayak Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (21/10/2015).

"Tahun ini saja cuma dua yang mengusulkan. Satunya di Desa Air Raya dan satu di Desa Perawas. Yang sudah mendapatkan rekomendasi dari kami, baru yang di Air Raya, yang satunya baru mengusulkan," ungkap Henny.

Ia mengatakan di Kabupaten Belitung terdapat 124 tower milik berbagai operator dan tersebar di setiap kecamatan. Pembangunan tower ini sepenuhnya mengacu kepada peraturan bersama yang tergabung dari beberapa kementerian.

Diantaranya, Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19/PER/M.KOMINFO/3/2009, Permen Dalam Negeri nomor 18 tahun 2019, Permen Pekerjaan Umum (PU) Nomor 7/PRT/M/2009, dan Kepala BKPM nomor 3/P/2009 tentang Pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama Telekomunikasi.

"Kalau letak pembangunan tower itu, jelas harus disesuaikan dengan tata ruang. Kami sekarang masih mengacu ke Peraturan Bersama itu, soalnya kemarin baru mengajukan untuk Raperda (rencana peraturan daerah) tentang tower ini ke legislatif," jelasnya.

Wanita berkerudung ini menjelaskan prosedur pembangunan tower terutama di wilayah padat pemukiman penduduk memang harus mendapat persetujuan dari warga sekitar, dan mendapatkan rekomendasi dari desa dan camat setempat.

"Kalau secara administrasi itu telah terpenuhi, baru kami dari tim teknis melakukan survei ke lapangan. Jika itu sudah oke semuanya, baru kami keluarkan rekomendasi untuk diteruskan oleh pihak pembangun ke Pelayanan Perizinan Terpadu," jelasnya.

Syarat untuk pendirian tower ini, sepenuhnya telah diatur melalui peraturan bersama, tepatnya pada BAB V pasal 11 tentang persyaratan dalam permohonan harus mendapatkan persetujuan dari warga yang berada di radius ketinggian menara.

"Termasuk pembangunan di atas gedung bertingkat juga diperbolehkan. Cuma, di situ harus maksimal enam meter dari permukaan atap gedung. Itu ada aturannya di pasal 13 di peraturan bersama tersebut," pungkasnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved