Liputan Khusus Menara Telekomunikasi
Operator Telekomunikasi Pakai Sistem Sewa
Pembangunan seluruh tower/site Telkomsel saat ini sudah dilakukan oleh mitra Telkomsel (tower provider).
Penulis: Novita |

Laporan Wartawan Pos Belitung Novita
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Pembangunan seluruh tower/site Telkomsel saat ini sudah dilakukan oleh mitra Telkomsel (tower provider). Telkomsel hanya menyewa kepada pihak kedua (tower provider).
"Ketentuan pembangunan lokasi tower harus masuk dalam cell plan pemda. Jika berada di lingkungan dekat pemukiman warga, maka harus mendapatkan izin warga dalam radius plan tower tersebut," kata Manager Network Service Telkomsel Branch Pangkal Pinang, Tengku Erfansyah melalui email, Jumat (23/10/2015).
BACA: Izin Pembangunan Tower Harus Melampirkan Rekomendasi Dishubkominfo Belitung
Dia mengatakan kendala yang mungkin terjadi adalah lokasi yang diinginkan tidak masuk dalam cell plan, atau ada warga yang tidak setuju sehingga tower tidak dilakukan pembangunan.
Mengenai kompensasi, jelas Tengku, kompensasi paling besar adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi.
"Bisa dibayangkan jika sarana telekomunikasi tidak semaju sekarang, segalanya membutuhkan waktu dan biaya yang jauh lebih besar. Bagi Telkomsel sendiri, keterlibatan masyarakat sangatlah berarti guna terus menjaga alat produksi komunikasi bagi masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Mengenai harapan kepada pemerintah daerah terkait aturan dan kebijakan terhadap perizinan untuk memperluas jangkauan, peningkatan kualitas jaringan, kewajiban untuk membayar pajak atau retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah, Tengku mengatakan pihaknya mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah.
Senior Officer Coorporate Communication XL Sumbagsel, Anom Riyanto mengemukakan saat ini kondisi jaringan XL sudah menjangkau lebih dari 90 persen wilayah di Pulau Belitung. Belitung sendiri merupakan salah satu winning area yang dimiliki oleh XL.
"Secara umum tidak ada kendala yang berarti dalam memperluas jaringan, mengingat XL sudah hadir di Belitung sejak 11 tahun silam," kata Anom.
Ia mengatakan kendala yang sering dihadapi saat pembangunan tower baru, terutama yang berlokasi di dekat pemukiman warga, biasanya adalah masalah perizinan dari warga setempat.
Mungkin tidak semua warga yang masuk dalam radius jangkauan tower setuju dengan keberadaan atau adanya pembangunan tower baru tersebut.
Sejak beberapa tahun lalu, XL sudah tidak lagi melakukan pembangunan fisik menara atau tower. Saat ini infrastruktur tower dibangun atau disediakan oleh tower provider.
Selaku operator, kata Anom, XL sifatnya hanya menyewa saja. Akhir tahun 2014, XL juga telah melakukan penjualan dan sewa kembali (sale & lease back) sebanyak 3.500 tower kepada salah satu tower provider nasional.
Terkait kompensasi terhadap warga sekitar tower XL, Anom menyebutkan tidak ada kompensasi langsung yang diberikan kepada warga.
Namun apabila ada hal hal atau kejadian yang disebabkan oleh keberadaan tower XL yang dapat merugikan warga setempat, misalnya imbas petir, dan sebagainya, maka XL akan memberikan kompesasi yang layak.
Begitu juga untuk tower yang dimiliki oleh tower provider, keberadaannya adalah merupakan tanggung jawab penuh dari tower provider tersebut.
Anom berharap berharap peraturan dan kebijakan pemda setempat terkait perizinan dan sebagainya dapat mendukung perusahaan dalam membangun bisnis yang lebih berkelanjutan yang terus menyediakan layanan telekomunikasi yang berkualitas untuk memajukan masyarakat.
"Tentunya, XL sebagai salah satu operator seluler terbesar, taat dan patuh dengan aturan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Seperti kewajiban membayar pajak (PBB menara), retribusi pengendalian menara, dan sebagainya," ujarnya.
Tower kamuflase
Manager Network Service Telkomsel Branch Pangkal Pinang, Tengku Erfansyah mengatakan dinas terkait di daerah setempat telah menetapkan lokasi dan bentuk tower yang akan dibangun sebelum menerbitkan IMB.
"Tower kamuflase menjadi salah satu solusi untuk menjaga estetika di lokasi tempat mendirikan tower," katanya.
Antara lain lokasi yang menjadi public area atau perkantoran pemerintah. Contoh tower kamuflase antara lain berbentuk pohon, lampu taman, tower air, menara masjid, dan sebagainya.
Senada, Senior Officer Coorporate Communication XL Sumbagsel, Anom Riyanto mengatakan untuk memperkuat kualitas jaringan, tower kamuflase hadir dengan desain atau bentuk yang diselaraskan dengan lingkungan dimana tower tersebut berada.
"Tentunya sesuai dengan ketentuan estetika arsitektur dan keserasian lingkungan setempat. Misalnya dapat meyerupai pohon, kubah masjid, dan sebagainya. Ada payung hukum, berupa peraturan menteri dan sebagainya yang mengatur tentang tower kamuflase tersebut," kata Anom.
Secara fungsi, kata Anom, tower kamuflasi sama dengan tower kebanyakan. Yakni untuk penempatan perangkat radio atau BTS (antena MW, antenna sector, kabel feeder, kabel coaxial, dan sebagainya). (vid)