Gubernur Babel Minta UU Tentang Listrik Ditinjau Ulang
Gubernur Bangka Belitung, meminta Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ditinjau ulang.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rustam Effendi meminta Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ditinjau ulang.
Pasalnya, uraian dari UU itu sangat memperlambat proses pelelangan penyediaan daya listrik dan mengharuskan penjualan melalui pihak PLN.
"Itu memakan waktu sekali. Makanya saya minta undang-undang itu ditinjau ulang. Sebab, dalam mengatasi daya listrik ini harus ada perlakuan spesifik, apalagi kadang-kadang orang yang memenangkan lelang, tidak memiliki kompetensi (kemampuan--red) di bidang itu," kata Rustam kepada posbelitung.com, Jumat (30/10/2010).
Jika UU itu dilakukan peninjauan ulang, lanjut Rustam, maka penyediaan daya listrik akan menimbulkan persaingan (kompetisi).
"Dari situ nanti, rakyat menentukan harga listrik seperti telkom dulu," ujarnya.