Ditanya Upah Minimum 2016, Kadisnakertrans Babel Jadi Berang
"Saya tidak mau bicara lah dulu, nanti kalian beritakan, ini nunggu SK gubernur dulu, nanti lah," kata Didik, dengan nada meninggi
Penulis: Evan Saputra | Editor: Rusmiadi
Laporan wartawan Bangka Pos Evan Saputra
POSBELITUNG.COM, PANGKALPINANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnakertrans), Didik Suprapto, berang ketika ditanya mengenai besaran angka upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016.
Didik ngotot tak mau mengekspos mengenai UMP tahun depan. Ia mengaku tak ingin diketahui masyarakat terlebih dahulu.
"Saya tidak mau bicara lah dulu, nanti kalian beritakan, ini nunggu SK gubernur dulu, nanti lah," kata Didik, dengan nada meninggi, Senin (2/11/2015)
Baca : Tak Menetapkan UMP, Gubernur Kena Sanksi
Didik secara lantang tidak ingin berbicara mengenai UMP tahun depan. Ia menolak berkomentar panjang kepada awak media.
"Tidak-tidak, nanti lah nunggu SK gubernur. Saya tidak ingin diekspos dulu, ini kadang saya bilang jangan diekspos kalian terbitkan," kata Didik, nada meninggu.