Dugaan Rekayasa Rumah Singgah Suku Anak Dalam Bisa Jadi Contoh Kasus
Sejumlah media menyebutkan dugaan rumah singgah rekayasa yang dikunjungi Jokowi saat kunjungan kerja ke Palembang beberapa waktu lalu.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai postingan media sosial terkait dugaan rekayasa dalam pertemuan Presiden Jokowi dan Suku Anak Dalam bisa menjadi contoh kasus SE Kapolri.
Surat Edaran (SE) Kapolri tersebut terkait ujaran kebencian atau hate speech.
"Ini bisa dijadikan test case oleh Polri untuk menerapkan pendekatan barunya dalam penegakan hukum yang diatur dalam SE Kapolri tersebut," kata Arsul ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).
Arsul menanggapi SE Kapolri terkait dugaan rekayasa rumah singgah bagi Suku Anak Dalam.
Sejumlah media menyebutkan dugaan rumah singgah rekayasa yang dikunjungi Jokowi saat kunjungan kerja ke Palembang beberapa waktu lalu.
Dugaan rekayasa itu timbul lantaran warga sempat heran karena rumah yang disebut rumah singgah baru saja dibangun.
Menjelang kedatangan Jokowi, warga sekitar juga digiring untuk meramaikan rumah kosong yang disulap menjadi rumah singgah itu.
Arsul mengatakan pernyataan yang muncul ke publik seyogianya bukan mengusut postingan tersebut langsung dalam konteks penyidikan pro yustitia.
Tetapi mengusut dalam konteks untuk memberikan penyadaran kepada pelakunya bahwa postingannya tersebut tidak betul dan meminta agar tidak mengulang lagi postingan yang menyesatkan atau menimbulkan ujaran kebencian
"Masyarakat tidak perlu khawatir mengekspresikan kebebasan berpendapatnya, yang penting norma-norma kesantunan dipergunakan. Mengkritisi tidak harus dengan ujaran yang kasar dan menyakitkan pihak lain," kata Politikus PPP itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol, Badrodin Haiti mengeluarkan SE Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.
Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.
Selain itu, Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/jokowi_20151102_150725.jpg)