Setiap Tahun Rugi Rp 21 trilun Dari Tambang Timah Ilegal
Dari aktivitas penambangan timah ilegal ini, PT Timah Tbk mengalami kerugian Rp 21 trilun setiap tahun
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Rusmiadi
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
POSBELITUNG.COM, PANGKALPINANG - Direktur PT Timah Tbk Sukrisno mengungkapkan ada sebanyak 1.600 lebih tambang timah ilegal yang beroperasi di Bangka Belitung (Babel).
Dari aktivitas penambangan timah ilegal ini, Sukrisno mengklaim PT Timah Tbk kehilangan timah sebanyak 125.000 ton atau senilai Rp 21 trilun setiap tahunnya. Bahkan pihak luar negeri memperkirakan ada sebanyak 200.000 senilai Rp 31 triliun.
Jika hal ini terus terjadi maka semakin banyak kerugian negara yang terjadi. Maka dari itulah salah satu cara agar meminimalisir beredarnya timah ilegal adalah dengan melakukan pengelolaan tambang ilegal menjadi legal.
Tujuannya agar masyarakat bisa tenang menambang, hasil pasir timahnya masuk ke PT Timah dan negara tidak dirugikan. Jadi baik masyarakat, penambang, PT Timah dan pemerintah sama-sama bisa mendapatkan hasil terbaik dari pengelolaan tambang timah yang benar.
"Tujuan kitakan adalah memaksimalkan hasil pertimahan untuk masyarakat Bangka Belitung," kata Sukrisno, Sabtu (7/11/2015)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/tambang_20151107_184404.jpg)