Curi Karet, Oknum Brimob Divonis 5 Bulan

Oknum Brimob Polda Babel ini kemudian dijatuhi pidana kurungan penjara selama 5 bulan.

Pos Belitung/Fery Laskari
Oknum Brimob Polda Babel, Brigadir Susantono alias Santo dinyatakan terbukti mencuri karet dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara. Tampak Terdakwa Susantono alias Santo mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (17/11/2015). 

Laporan wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Brigadir Susantono alias Santo dinyatakan terbukti bersalah mencuri karet.

Oknum Brimob Polda Babel ini kemudian dijatuhi pidana kurungan penjara selama 5 bulan.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (17/11/2015).

"Menyatakan Terdakwa Susantono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana lima bulan penjara kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang sebelumnya," kata Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Qori Oktarina membacakan amar putusan, Selasa (17/11/2015) sore.

Sebelumnya disebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat Milson SB menjerat Terdakwa Susantono, 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Milson, pekan lalu. JPU yakin terdakwa bersalah, mencuri karet milik H Ari di Desa Petaling Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka. 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved