Ini Kronologi Penangkapan Pasutri Bandar Sabu

Beberapa penumpang dalam avanza tergesa-gesa turun mengacungkan pistol, seraya berucap 'jangan bergerak'.

Bangka Pos/Fery Laskari
Konfrensi pers di Mapolres Bangka, Senin (23/11/2015) terkait penangkapan pasutri asal Belinyu, Ismiyanto alias Memet dan Yanti alias Nia, bandar narkoba. 

Laporan wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Malam itu, Sabtu (21/11/2015) sekitar pukul 22.15 WIB, sebuah mobil kijang kapsul melaju kencang di Jalan Raya Yos Sudarso, Belinyu, Kabupaten Bangka.

Di belakangnya, mobil Avanza membuntuti. Lepas dari tikungan tajam, avanza menyalip dan menghentikan kijang kapsul tadi.

Beberapa penumpang dalam avanza tergesa-gesa turun mengacungkan pistol, seraya berucap 'jangan bergerak'.

Kira-kira beginilah drama penyergapan pasangan suami istri (pasutri), Ismiryanto alias Memet dan Yanti alias Nia dua hari lalu.

Tiga bulan polisi mengincar gerak-gerik mereka, namun tak membuahkan hasil.

Tapi tidak untuk malam Minggu kemarin, tim polisi dipimpin Kasat Narkoba AKP Faisal Fatsey, berhasil membongkar kedok keduanya.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kabag Ops Kompol Ridwan Rajadewa, Senin (23/11/2015) mengakui, penangkapan dilakukan pada pasutri, setelah lebih dulu dilakukan pengintaian panjang.

Saat penyergapan pertama, lima butir ditemukan dalam mobil Kijang, masing-masing dua butir dalam kotak rokok Sampoerna Mild dalam box rem mobil, dua butir lagi dalam saku celana tersangka Nia dan satu butir lagi di bawah tempat duduk tengah sebelah kiri.

"Sedangkan 30 butir ekstasi lainnya dan 32 paket shabu ditemukan di gudang rumah orangtua tersangka di KD Panji Belinyu, Senin (23/11/2015) dinihari," papar Rajadewa, saat memberikan keterangan pers didampingi Kasat Narkoba AKP Faisal Fatsey dan Humas Iptu Ayu KN.

Dilansir sebelumnya disebutkan, sepasang suami istri (Pasutri) asal KD Panji Belinyu Bangka,Ismiryanto alias Memet dan Yanti alias Nia ditangkap. Bandar narkoba itu digulung Satnarkoba Polres Bangka, berikut total barang bukti (BB) berupa shabu dan ekstasi senilai Rp 36 juta.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved