Kejagung Minta Bantu Intelejen Panggil Riza Chalid
"Kita minta bantuan intelijen untuk mendukung tugas penyelidikan,"
POSBELITUNG.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam penyelidikan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
BACA: Pemijat Wanita Topless Saat Layani Pelanggan
Untuk mencari keberadaan Riza itu, penyelidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun akan menggandeng pihak intelijen.
"Kita minta bantuan intelijen untuk mendukung tugas penyelidikan," ujar Jampidsus Arminsyah saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Nantinya, ada beberapa hal lain terkait penyelidikan yang akan dilakukan kejaksaan bekerja sama dengan intelijen.
BACA: Larang Muslim Masuk AS, Donald Trump Dilarang Masuk Florida
Arminsyah mengakui bahwa penyelidikan akan sulit mencapai hasil terbaik tanpa mendengar keterangan dari semua pihak yang terkait, termasuk Riza Chalid.
Hari ini, penyelidik Kejagung kembali sudah mendengar keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Selain itu, pada Selasa sore, penyelidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said.
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
BACA: Prabowo Katanya Dikasih Rp 500 M dari Riza Chalid, Kok Diam Saja?
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
