Ini Kasus Haji Halim Ali yang Gugur Setelah sang Pengusaha Palembang Meninggal Dunia

Kasus korupsi Haji Halim Ali gugur setelah pengusaha Palembang itu meninggal dunia. Ini kronologi dan duduk perkaranya.

Tayang:
Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Istimewa/TribunJambi/ ist
MENINGGAL - Pengusaha Palembang, Kemas Haji (KMS) Abdul Halim Ali (Haji Halim Ali) meninggal dunia di usia 88 tahun pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang. 

Ringkasan Berita:Perkara korupsi pembebasan lahan tol yang menjerat pengusaha Palembang Haji Halim Ali dinyatakan gugur setelah ia meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026). PN Palembang menunggu surat ketetapan resmi dari JPU sebelum menutup perkara tersebut.

POSBELITUNG.CO – Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat pengusaha ternama Palembang, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim, resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus.

Haji Halim sebelumnya tercatat sebagai terdakwa dalam perkara korupsi dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Namun, proses hukum tersebut terhenti setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa gugurnya perkara merujuk pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 Ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan kewenangan penuntutan hapus apabila terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, ketentuan penghentian penuntutan juga diatur dalam Pasal 140 Ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 Ayat (1) KUHAP 20 Tahun 2025.

“Jika penuntutan dihentikan karena gugurnya kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan,” ujar Chandra dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026) dikutip dari kompas.com.

Ia menambahkan, salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada keluarga terdakwa, penasihat hukum, pejabat rumah tahanan, penyidik, serta majelis hakim.

Saat ini, majelis hakim masih menunggu surat ketetapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah dokumen tersebut diterima, perkara ini akan secara resmi dinyatakan gugur,” kata Chandra.

Dakwaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol

Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) mendakwa Haji Halim dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 5 dan Pasal 9 UU Tipikor.

Haji Halim yang menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba, pada periode November–Desember 2024.

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk pengajuan ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Betung–Tempino, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp127 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP.

“Pasal 2 jelas ada kerugian negara, Pasal 5 unsur gratifikasi, dan Pasal 9 sesuai putusan sebelumnya terhadap dua terpidana pemalsuan surat,” ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, usai persidangan.

Wafat Setelah Dirawat Intensif

Namun, proses hukum tersebut terhenti setelah Haji Halim wafat pada Kamis (22/1/2026). Ia meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang, akibat komplikasi penyakit.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Siti Fatimah, Prof. dr. Ali Ghanie, Sp.PD-KKV, FINASIM, membenarkan kondisi kritis yang dialami almarhum.

“Iya, Haji Halim kritis sejak Rabu dan sempat dirawat di CVCU. Kemudian pada sore harinya dipindahkan kembali ke ICCU untuk perawatan lebih intensif,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved