Kejagung dan Polri Cari Riza Chalid

Untuk mencari keberadaan Riza, Kejagung akan menggandeng pihak intelijen, begitu juga dengan MKD meminta bantuan Polri.

Editor: Rusmiadi
Fabian Januarius Kuwado
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan keterangan pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam penyelidikan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Untuk mencari keberadaan Riza itu, penyelidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun akan menggandeng pihak intelijen.

"Kita minta bantuan intelijen untuk mendukung tugas penyelidikan," ujar Jampidsus Arminsyah saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Nantinya, ada beberapa hal lain terkait penyelidikan yang akan dilakukan kejaksaan bekerja sama dengan intelijen.

Baca : Riza Chalid Sudah Tinggalkan Indonesia Empat Hari Lalu

Arminsyah mengakui bahwa penyelidikan akan sulit mencapai hasil terbaik tanpa mendengar keterangan dari semua pihak yang terkait, termasuk Riza Chalid.

Selain itu, pada Selasa sore, penyelidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said.

Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia, dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat, yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Sementara itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan meminta bantuan Polri untuk melacak keberadaan Riza Chalid. Pengusaha minyak itu merupakan salah satu saksi dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Sedianya, MKD menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza pada 4 Desember 2015 lalu. Pemeriksaan Riza dijadwalkan bersamaan dengan pemeriksaan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Namun, pemeriksaan tersebut hingga kini belum dilakukan. Sekretariat MKD beralasan tidak mengetahui di mana alamat tempat tinggal Riza sehingga surat panggilan pun hingga kini belum dilayangkan.

"Kita tidak tahu alamatnya. Maka, untuk pemanggilan (berikutnya), kita minta kerja sama dengan Polri untuk mencari sekali pun sampai dapat," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Selasa (8/12/2015).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved