Aktivitas Trawl Marak, Nelayan Geruduk DKP

Mereka menyampaikan keluh kesah, adanya aktivitas nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl di perairan tersebut sejak beberapa tahun terakhir.

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Nelayan tradisional yang mencari hasil laut diperairan Teluk Berang, Kecamatan Membalong, Jumat (18/12) ketika berada dikantor DKP Kabupaten Belitung. 

TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Sejumlah nelayan tradisional biasa melakukan aktivitas melaut di perairan laut Teluk Berang, Desa Ulim, Kecamatan Membalong, menyambangi kantor Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Belitung, Jumat (18/12).

Mereka menyampaikan keluh kesah, tentang adanya aktivitas nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl di perairan tersebut sejak beberapa tahun belakangan.

"Kami ingin, laut kami tempat mencari nafkah tidak ada yang namanya alat tangkap trawl. Ini kan perusak, kalau semuanya sudah rusak, terus kami mau mencari ikan, cari udang, cari ketam dimana?" ucap seorang nelayan berbaju abu abu asal Desa Lasar, Kecamatan Membalong kepada Pos Belitung usai pertemuan.

Nelayan yang biasa melaut di seputaran Teluk Berang itu menginginkan adanya penindakan tegas dan penerapan larangan mempergunakan alat tangkap trawl dan sejenisnya.

Mereka beranggapan alat tangkap jenis itu sangat tidak bersahabat dengan lingkungan.

Menyusul alat tangkap trawl bisa merusak seluruh biota laut yang tumbuh serta berkembang biak di laut.

"Yang kami harapkan, alat tangkap yang ramah lingkungan ke depan ini. Ini bukan hanya di untuk masyarakat Ulim, Batu Mana, dan Desa Lassar saja, tapi seluruhnya," kata Mukhti, Dukun Adat Membalong.

Menurut dia, trawl yang dipergunakan di wilayah perairan itu merupakan jenis yang memiliki penyangga papan di bagian bawah.

Sistem penggunaan alat tangkap ini ditarik, sehingga bisa merusak seluruh ekosistem laut yang ada di dasar.

"Itu sudah kami saksikan langsung, dia tidak tebang pilih, semuanya habis dibabat. Awalnya sudah pernah diperingatkan masyarakat, cuma terus masih ada," ujarnya.

Pengaduan soal trawl ini ke instansi terkait, menurutnya, merupakan sudah kali ketiga dilakukan oleh nelayan.

Hanya saja, untuk kali ini pihaknya meminta untuk ada tindakkan tegas dari pemerintah dan kepolisian.

"Apalagi alat tangkap itu dilarang pemerintah. Itu yang harus diterapkan," ucap Mukhti.

Sementara, Kepada DKP Belitung Destika Efenly mengaku, jenis trawl yang dipergunakan oleh nelayan tersebut, merupakan trawl mini.

Alat ini memang yang dilarang undang undang.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved