Calon Wabup Beltim Terpilih: Kalau Pelantikannya Juni, Akan Ada Delay Pelaksanaan Visi-Misi
Semakin cepat Kemendagri menetapkan jadwal pelantikan, maka akan semakin cepat pula pihaknya mengeksekusi visi-misi mereka.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Calon Wakil Bupati Beltim terpilih, Burhanudin (atau akrab disapa Aan) menyatakan, bagaimana rencana aksi mereka pada 100 hari ke depan (pasca dilantik) akan bergantung pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Semakin cepat Kemendagri menetapkan jadwal pelantikan, maka akan semakin cepat pula pihaknya mengeksekusi visi-misi mereka.
"Kami tergantung pada Kemendagri. Karena kalau keputusan pelantikan itu pada Juni 2016, maka akan terjadi delay terhadap pelaksanaan visi-misi kami. Karena itu kami berharap di daerah ini, yang secara institusi ataupun proses (pelaksanaan Pilkada) cukup kondusif, kami berharap ada pelantikan secepatnya," beber pria yang akrab disapa Aan itu kepada wartawan, Selasa (22/12/2015).
Senada dengan Yuslih, Aan menyebutkan selama 100 hari ke depan, paslon dengan tagline Berlian ini akan memperbaiki sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Beltim.
Sebelumnya, Ketua KPU Beltim Pirmawan mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Beltim 2015 kepada DPRD Beltim.
Kata dia, usai disampaikan, selanjutnya DPRD Beltim akan menyampaikan usulan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Babel.
Kata dia, mekanisme ini berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pirmawan menyatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pleno terbuka penetapan paslon terpilih Pilkada Beltim 2015 itu, Rabu (23/12) hari ini.
"(Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015)Memang ada ketentuan pengesahan pengangkatan itu selambat-lambatnya 20 hari setelah paslon ditetapkan dan setelah usulan itu lengkap. Cuma ada ketentuan juga, untuk pengangkatan calon terpilih ini akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah," kata Pirmawan kepada Pos Belitung, Selasa (22/12) kemarin.
Pirmawan mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui apakah peraturan pemerintah yang dimaksud sudah diterbitkan atau belum.
"Jadi kewajiban kami memang hanya menyampaikan usulan kepada DPRD Beltim. Besok akan kami sampaikan,"kata Pirmawan.
Selengkapnya, baca edisi cetak Pos Belitung/Bangka Pos, Rabu (23/12/2015) besok.
