Menkumham Benarkan Telah Cabut SK Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono

Yasonna tak menjelaskan secara jelas apakah SK tersebut sudah dikirim ke masing-masing kubu di Golkar yang berkonflik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly tak membantah saat dikonfirmasi mengenai langkah pihaknya yang mencabut Surat Keputusan Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, atau hasil Munas Ancol.

Yasonna menilai media cepat mengendus sesuatu yang belum dipublikasi ke masyarakat.

"Cepat juga kalian dengar sesuatu?" kata Yasonna saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/12/2015). Soal konflik internal Partai Golkar sebelumnya sudah dilegitimasi oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.

Namun, Yasonna tak menjelaskan secara jelas apakah SK tersebut sudah dikirim ke masing-masing kubu di Golkar yang berkonflik.

Demikan juga, apakah SK Kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical atau hasil Munas Bali sudah dikeluarkan.

Sebelumnya MA mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan.

MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim diketuai oleh Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved