Sugiri Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Tersangka Korupsi Dugaan Suap

Dia diduga melakukan tindak pidana suap terhadap Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma.

Editor: Alza
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.  

Ringkasan Berita:
  • Hasil OTT di Ponorogo, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sugiri
  • Adanya dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar
  • Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma

POSBELITUNG.CO — Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) akhirnya mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga melakukan tindak pidana suap terhadap Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma.

Penetapan oleh KPK ini terbagi dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo

Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo

Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo

Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan

Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

"Oleh karena itu, YUM berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved