Ini Alasan Bayi Baru Boleh Dibawa Bepergian Saat Umur 40 Hari Lebih

Tetapi dengan segala pertimbangan, usia 3-4 bulan dianggap umur yang dinilai aman bagi si kecil untuk mulai bepergian keluar.

net
Ilustrasi 

POSBELITUNG.COM - Banyak mitos yang kita dengar mengenai bayi yang baru lahir. Misalnya, ada kepercayaan orang Indonesia yang mengatakan bahwa sebelum berusia 40 hari bayi belum boleh diajak keluar rumah.

Wah, padahal Mama sudah bosan di rumah terus. Selain itu, Mama juga ingin mengajak si kecil jalan-jalan menemui keluarga atau teman-teman Mama.

Jadi, benarkah anggapan tersebut?

Tidak ada bukti ilmiah mengenai kapan bayi yang baru lahir diperbolehkan keluar rumah.

Tetapi dengan segala pertimbangan, usia 3-4 bulan dianggap umur yang dinilai aman bagi si kecil untuk mulai bepergian keluar.

Itu pun dengan catatan jaraknya tidak terlalu jauh, tidak terlalu lama, dan menggunakan transportasi yang aman serta nyaman (seperti mobil pribadi atau taksi).

Sebenarnya, ada beberapa alasan mengapa bayi belum boleh keluar rumah sebelum 40 hari. Apa saja? Ini dia beberapa di antaranya:

Alasan #1. Menunggu ibu pulih dari proses persalinan.

Secara medis, 40 hari adalah waktu yang dibutuhkan bagi ibu untuk memulihkan diri dari persalinan.

Komplikasi yang bisa saja terjadi setelah melahirkan antara lain pembekuan darah, infeksi, atau perdarahan.

Hal ini umumnya terjadi dalam dua minggu pertama setelah melahirkan, namun jarang terjadi.

Karena itu kebanyakan dokter menyarankan agar ibu menunggu setidaknya tiga atau empat minggu sebelum keluar dari rumah.

Untuk ibu yang bersalin melalui operasi caesar, biasanya baru aman untuk bepergian setelah enam minggu.

Alasan #2. Bayi masih rentan terkena penyakit.

Kondisi bayi yang masih kecil membuatnya menjadi lebih rentan terkena pelbagai penyakit.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved