Rano Karno Tahu DPRD Banten Minta Rp 10 Miliar untuk Pembentukan Bank Daerah

Setahun kemudian, dibentuk Perda untuk penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten melaluli PT Banten Global Development.

ERI KOMAR SINAGA
Gubernur Banten, Rano Karno, saat tiba di gedung KPK, Kamis (7/1/2016) 

Laporan Eri Komar Sinaga

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno mengakui mengetahui permintaan uang dari DPRD Banten untuk memuluskan pembentukan bank daerah Banten.

Pengakuan Rano, permintaan uang tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

"Saudara Ricky pernah menyampaikan itu. Saya bilang jangan didengerin," kata Rano di KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2015).

DPRD Banten sendiri meminta uang Rp 10 miliar agar mengesahkan peraturan untuk penganggaran pembentukan Bank Banten pada APBD 2016.

Akan tetapi, Rano menegaskan agar Ricky menolak permintaan tersebut.

"Ricky pernah sampaikan ada permintaan 10 M dari dewan. Dua tiga bulan yang lalu," ungkap aktor sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu.

Rano pun mengaku tidak tahu jika akhirnya Ricky menyerahkan uang kepada DPRD Banten yang diterima Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono. Uang yang diserahkan saat ditangkap KPK adalah 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta.

Rano mengungkapkan sebenanrya untuk pembentukan bank Banten sudah diatur dalam Perda tahun 2012 dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Setahun kemudian, dibentuk Perda untuk penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten melaluli PT Banten Global Development.

"Tentu berdasarkan RPJMD harus dilanjutkan, Tapi Kemendagri berikan catatan untuk ditunda, dalam kaitan adalah untuk melakukan evaluasi. Kita tunggu saja," beber politikus PDI Perjuangan itu.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved