Daftar 106 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, dari Paranormal hingga Tabib
Daftar 106 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, dari Paranormal hingga Tabib. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
POSBELITUNG.CO - Ada banyak jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Totalnya ada sebanyak 106 jenis pekerjaan kini resmi dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis daftar itu melalui akun resminya, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Daftar tersebut mencakup spektrum pekerjaan yang luas, mulai dari jabatan tertinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, hingga profesi seperti Paranormal, Paraji, dan Tabib.
Baca juga: Iran Ajukan 10 Syarat Gencatan Senjata Permanen ke AS, Siap Buka Selat Hormuz
"Sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pastikan kolom pekerjaan di dokumen kependudukanmu tidak 'kosong' atau salah tulis," imbau Dukcapil Kemendagri dalam unggahannya, Rabu (8/4).
Dari Petani hingga Pejabat Negara
Kemendagri mengelompokkan pekerjaan dalam daftar itu ke berbagai sektor. Sektor pertanian mencakup Petani/Pekebun, Peternak, Nelayan/Perikanan, hingga turunannya seperti Buruh Tani/Perkebunan dan Buruh Nelayan/Perikanan.
Di sektor jasa dan perdagangan, tersedia pilihan Wiraswasta, Pedagang, Sopir, Juru Masak, hingga Chef.
Profesi keagamaan juga masuk daftar, antara lain Imam Masjid, Pendeta, Pastor, Ustadz/Mubaligh, Biarawati, Biarawan, Uskup, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng.
Jabatan politik dan pemerintahan turut tercantum lengkap dari Presiden, Wakil Presiden, anggota kabinet, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota DPRD kabupaten/kota.
Daftar Lengkap 106 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan e-KTP
Belum/Tidak Bekerja
Mengurus Rumah Tangga
Pelajar/Mahasiswa
Pensiunan
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian RI (POLRI)
Perdagangan
Petani/Pekebun
Peternak
Nelayan/Perikanan
Industri
Konstruksi
Transportasi
Karyawan Swasta
Karyawan BUMN
Karyawan BUMD
Karyawan Honorer
Buruh Harian Lepas
Buruh Tani/Perkebunan
Buruh Nelayan/Perikanan
Buruh Peternakan
Pembantu Rumah Tangga
Tukang Cukur
Tukang Listrik
Tukang Batu
Tukang Kayu
Tukang Sol Sepatu
Tukang Las/Pandai Besi
Tukang Jahit
Tukang Gigi
Penata Rias
Penata Busana
Penata Rambut
Mekanik
Seniman
Tabib
Paraji
Perancang Busana
Penerjemah
Imam Masjid
Pendeta
Pastor
Wartawan
Ustadz/Mubaligh
Juru Masak
Promotor Acara
Anggota DPR-RI
Anggota DPD
Anggota BPK
Presiden
Wakil Presiden
Anggota Mahkamah Konstitusi
Anggota Kabinet/Kementerian
Duta Besar/Kepala Perwakilan
Gubernur
Wakil Gubernur
Bupati
Wakil Bupati
Walikota
Wakil Walikota
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Kab/Kota
Dosen
Guru
Pilot
Pengacara
Notaris
Arsitek
Akuntan
Konsultan
Dokter
Bidan
Perawat
Apoteker
Psikiater/Psikolog
Penyiar Televisi
Penyiar Radio
Pelaut
Peneliti
Sopir
Pialang
Paranormal
Pedagang
Perangkat Desa
Kepala Desa
Biarawati
Wiraswasta
Artis
Atlet
Chef
Manajer
Tenaga Tata Usaha
Operator
Pekerja Pengolahan/Kerajinan
Teknisi
Asisten Ahli
Gembala
Uskup
Biarawan
Pandita
Pinandita
Bhikkhu
Xueshi
Wenshi
Jiaosheng
PPPK Masuk Kategori ASN
Salah satu pertanyaan yang ramai di kolom komentar unggahan Dukcapil adalah soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Mengacu UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018, PPPK merupakan bagian dari ASN.
Karena itu, PPPK berhak menuliskan "ASN" pada kolom pekerjaan di dokumen kependudukan.
Kemendagri menegaskan kolom pekerjaan harus diisi dengan benar. Data yang akurat memengaruhi akses layanan pemerintah dan perbankan.
(Kompas/Tribunnews)
| Kalender April 2026: Daftar Hari Libur Nasional dan Penanggalan Jawa-Hijriah Lengkap |
|
|---|
| Video: Lama Vakum, Syahrini Kembali Manggung, Warganet Langsung Bereaksi: Dia Nyanyi Aku yang Engap |
|
|---|
| Martin dan Hasan Terdakwa Pembunuhan Adityawarman Dituntut Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Video: Israel Ingkar Janji, Langgar 10 Poin Gencatan Senjata AS-Iran, Selat Hormuz Ditutup Kembali |
|
|---|
| RESMI! Harga TBS Sawit Tertinggi Rp3.783 per Kg di Bangka Belitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240124-Ilustrasi-KTP.jpg)