Tapal Batas Bermasalah, Pemda Beltim Usul Revisi Permendagri
Kesepakatan tapal batas PBU tersebut sudah ditangani oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk diajukan ke Pemerintah Pusat.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sudah merampungkan penetapan tapal batas Pilar Batas Utama (PBU) antara Kabupaten Beltim dengan Kabupaten Belitung Timur.
Saat ini, kesepakatan tapal batas PBU tersebut sudah ditangani oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk diajukan ke Pemerintah Pusat.
"Beberapa waktu lalu, kami sudah menandatangani berita acara untuk itu. Memang sudah lama kami jajaki per titik-titik PBU. Ada beberapa titik yang kami konfirmasi kembali. Sekarang ada di provinsi untuk diajukan ke pemerintah pusat. Rencananya akan ditetapkan melalui undang-undang," kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Pemkab Beltim Yuspian kepada posbelitung.com ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/1/2016)
Pada kesepakatan tersebut, Yuspian menyebutkan, Pemkab Beltim mengusulkan revisi terhadap Permenagri yang menetapkan tapal batas PBU sebelumnya.
Usulan revisi menyusul hasil kroscek di lapangan.
"Intinya kami mengusulkan adanya perubahan terhadap Permendagri yang lama karena waktu kami crosscheck secara De Facto titik-titik PBU tersebut (berdasarkan Permendagri) di lapangan ada yang bermasalah," katanya. (*)
