Alasan KPK Geledah Ruang Kerja Komisi V DPR

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah sejumlah ruang kerja anggota Komisi V DPR.

Ihsanuddin
Petugas Pengamanan Dalam DPR menjaga pintu masuk ke ruang anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1/2016). Penyidik KPK tengah menggeledah ruang kerja Budi. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah sejumlah ruang kerja anggota Komisi V DPR.

Tiga anggota Komisi V yang ruang kerjanya digeledah adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto dan Yudi Widiana.

"Geledah hari ini dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait suap Kementerian PUPR," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).

Adapun, dari ketiga anggota Komisi V tersebut, baru Damayanti yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, Yuyuk mengatakan bahwa penggeledahan ruang kerja Budi dan Yudi dimaksudkan untuk mendalami pemeriksaan tersangka. Penyidik menduga keduanya terlibat dalam kasus ini.

(Baca: Fahri Hamzah Adu Mulut dengan Penyidik KPK yang Geledah Ruang Anggota PKS)

"Penyidik mendalami dari pemeriksaan tersangka, penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka sehingga perlu dilakukan penggeledahan di ruang tersangka," kata Yuyuk.

Siang tadi, sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Ruang kerja Damayanti terletak di lantai 6, ruangan 0621, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan.

Setelah ruang kerja Damayanti, KPK menggeldak dua ruang lainnya yakni Budi Suprianto (Golkar) dan Yudi Widiana (PKS).

Penggeledahan itu dilakukan menyusul ditetapkannya Damayanti sebagai tersangka kasus suap kasus suap DPR RI proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, suap tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan suatu proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam kasus ini, Damayanti sebagai penerima suap bersama dua orang tersangka lainnya, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dari unsur swasta.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Abdul Khoir, dijerat Psal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved