Perempuan Wajib Tahu! Ini Bukan Kewajiban Kalian

Seorang istri bagaikan seorang asisten rumah tangga yang harus menyelesaikan seperangkat pekerjaan rumah tangga yang tidak ada habisnya.

musmus.me
Ilustrasi foto 

POSBELITUNG.COM - Fenomena istri sebagai pelayan dari suaminya sebetulnya sudah melampaui batas dari kewajaran.

Seorang istri bagaikan seorang asisten rumah tangga yang harus menyelesaikan seperangkat pekerjaan rumah tangga yang tidak ada habisnya.

BACA: Buruan Daftar! Rumah Sakit Belitung Rekrut 60 Pegawai Non PNS

Sebetulnya hal ini tidak dibenarkan dalam islam bahwasannya segala macam pekerjaan rumah tangga adalah tanggung jawab dari seorang istri dan bukan urusan dari suaminya.

Justru islam mengajarkan untuk saling toleransi dan membagi tugas antara keduanya, untuk lebih jelasnya mari kita simak baik-baik penjelasan mengenai hak dan juga kewajiban dari seorang istri dan juga suami agar kita tidak salah kaprah dalam menyikapinya.

BACA: Suami Istri Bongkar Masalah Ranjang Pada Orang Lain, Inilah Hukumannya

Menuruts Qs An-nisa:34 dijelaskan bahwa “kaum laki – laki adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” dari firman Allah inilah kita dapat menelaah bahwa derajat wanita sangatlah tinggi, dan patut bagi kaum laki – laki untuk menjaga sebaik – baiknya perhiasan dunia tersebut, tentunya dengan cara – cara yang wajar dan tidak berlebihan.

Seperti halnya pekerjaan rumah tangga yang selama ini kita artikan sebagai kewajiban seorang istri untuk menyelesaikannya adalah hal yang salah, jika kita bercermin pada firman Allah tersebut di atas, bahwa kewajiban seorang suami lah yang harus memenuhi kebutuhan dirinya, keluarganya, dan juga istrinya.

BACA: Ternyata Inilah Tanaman yang Mampu Menghancurkan Batu Ginjal

Oleh karena itu menjadi salah kaprah ketika seorang istri harus menyelesaikan semua pekerjaan rumah secara pribadi, melainkan serang suami harus ikut ambil bagian dalam hal ini, meskipun dalam kaedah lainnya seorang istri harus mematuhi suaminya.

Namun kewajiban memenuhi pekerjaan dan kebutuhan rumah tangga adalah sepenuhnya miliki suami. Dalam konteks ini bukan berarti laki – laki harus berada di rumah terus menerus untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan wanita tidak diperbolehkan untuk membantu pekerjaan rumahnya.

BACA: Yuk Makan Durian, Ini Manfaatnya Bagi Tubuh

Seorang laki – laki harus tetap dapat menafkahi keluarganya dengan bekerja yang halal, dan tidak melupakan kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga, dimana pekerjaan rumah harus ia lakukan dengan bantuan istri di rumah.

Berbicara konteks menafkahi keluarga tidak sesempit apa yang kita duga selama ini, namun jauh lebih luas dari apa yang kita duga.

Memberikan nafkah secara harfiah adalah memberikan hasil dari pekerjaan yang kita lakukan kepada istri untuk mengelolanya dengan baik, hal tersebut tidak dapat disalahkan dan juga tidak sepenuhnya benar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved