Mabes Polri Kerahkan Dua Kapal Razia Tambang Ilegal TI Apung
Dua kapal Mabes Polri yang dikerahkan ini yakni KP Perkakak dan KP Anis Kembang, dibantu kapal KP 2009 kapal patroli Dit Polari Polda Babel
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Rusmiadi
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Mabes Polri mengerahkan dua unit kapal patroli untuk penertiban aktivitas penambangan timah diduga ilegal, di kawasan aliran Sungai Perimping Kecamatan Raiusilip, Kabupaten Bangka.
Dua kapal Dit Polair Baharkam Mabes Polri yang dikerahkan ini yakni KP Perkakak dan KP Anis Kembang, dibantu kapal KP 2009 kapal patroli Dit Polari Polda Bangka Belitung.
Baca : Tambang Ilegal Sepi, Delapan Jam Sembunyi di Hutan Mangrove
Dari penertiban aktivitas tambang timah diduga ilegal dengan menggunakan alat tambang inkonvensional (TI) apung ini, polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka, serta enam orang saksi, dengan barang bukti pasir timah sekitar 75 kilogram.
"10 orang dijadikan tersangka dan 6 orang sebagai saksi kasusnya ditangani Dit Polair Polda Babel," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun'im Senin (1/2/2016).
Baca : Tambang Tak Berizin Rambah Hutan Bakau
Seperti dilansir sebelumnya, penertiban aktivitas tambang diduga ilegal oleh Mabes Polri di aliran Sungai Perimping ini sudah berlangsung sejak Kamis (28/1/2016) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kapal-patroli_20160201_111625.jpg)