Butuh Darah, Ini Prosedur Mendapatkannya di PMI Belitung

Kepala Bidang Teknis, PMI Kabupaten Belitung, Hawani, menjelaskan prosedur permintaan darah. Hal ini sangat penting dipahami masyarakat.

Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung/Dede Suhendar
Dua orang pendonor tengah melakukan donor darah di Kantor PMI Kabupaten Belitung, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lesung Batang, Kamis (4/2/2016). 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Kepala Bidang Teknis, PMI Kabupaten Belitung, Hawani, menjelaskan prosedur permintaan darah. Hal ini sangat penting dipahami masyarakat.

Ia mengatakan pasien harus membawa surat permintaan darah dari dokter disertai sampel darah pasien tersebut. Lalu, jika terdaftar sebagai pasien BPJS Kesehatan, harus melengkapi beberapa persyaratan, seperi fotocopy surat elegibilitas peserta, fotocopy kartu BPJS dan cap resmi dari pihak BPJS.

"Kalau syarat lengkap, maka pasien tidak akan dikenakan biaya. Tapi kalau tidak ada maka akan ditetapkan sebagai pasien praktik dan harus membayar Rp 330 perkantong darah," ujarnya kepada posbelitung.com.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pasien BPJS yang belum melengkapi berkas persyaratan, harus memberikan jaminan. Kemudian, jika berkas sudah lengkap, kata dia, maka jaminan tersebut akan dikembalikan tanpa paksaan.

"Karena biarpun syaratnya belum lengkap, kami tetap berikan darahnya. Lalu kalau tidak dilengkapi, siapa yang mau membayar biayanya. Itu lah maksud jaminan tadi," ujarnya.

Ia sangat menenkankan PMI bukan menjual darah, tetapi biaya tersebut untuk mengganti kantong darah dan biaya pemeriksaan labor. Terlebih, PMI merupakan lembaga mandiri, dalam artian, seluruh biaya tanpa campur tangan pihak manapun.

"Sebenarnya ada hitungan rinciannya dalam biaya itu. Misalnya berapa persen untuk membayar gaji dan perawatan alat kami," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved