Pemerkosa Divonis Ringan, Ibu Korban Minta Kembalikan Keperawanan Putrinya

Kepada wartawan ibu dua anak tersebut mengaku tidak puas dengan putusan tersebut karena dinilainya kurang berat dibandingkan nasib diderita putrinya.

net
Ilustrasi perkosaan anak 

POSBELITUNG.COM, BANJARMASIN - Nenek langsung histeris, usai mendengar putusan majelis hakim PN Banjarmasin, Gatot Sarwadi yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan hukuman 3 bulan kerja Dinas Sosial buat M Rio Saputera (17).

Kepada wartawan ibu dua anak tersebut mengaku tidak puas dengan putusan tersebut karena dinilainya kurang berat dibandingkan nasib yang diderita putrinya, M (13).

"Kembalikan keperawanan anak saya. Bu jaksa kapan lagi sidang ini dilanjutkan," teriak warga Jalan Pemurus Luar Banjarmasin tersebut, Kamis (4/2/2016).

Putusan majelis hakim PN tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Erni yang menuntut M Rio dengan hukuman 3 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial sesuai Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan No 23 tahun 2002 RI No 11 tahun 2013.

M Rio dihadapkan ke meja hijau PN Banjarmasin, karena melakukan asusila terhadap M di salah satu hotel di Jalan Meratus Banjarmasin, 6 Januari 2016.

JPU Erni langsung menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Putusan itu sudah sesuai dengan apa yang diperbuat terdakwa M Rio," kata Erni.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved