Ternyata Dua Hal Ini Bisa Mengubah Isi E-KTP
Inilah dua hal penting yang bisa merubah data kependudukan dalam E-KTP.
Penulis: tidakada020 |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Yudistira Gatra Praja
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Ada dua elemen penting yang bisa mempengaruhi perubahan data identitas kependudukan dalam E-KTP. Diantaranya perubahan data status dan pindah domisili.
Seperti yang dikatakan Kepala seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Dwiyana Oktarini (34).
Didalam menyampaikan perubahan data tersebut, kata Dwiyana sudah ada dalam peraturan Kemendagri RI Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
"Perubahan E-KTP penduduk ini berubah yaitu ada dua elemen, pertama perubahan setatus seperti orang yang identitas kartunya dulu belum nikah, misalkan sekarang sudah nikah. Lalu yang kedua pindah jiwa atau domisili ke daerah lain. Tapi orang itu sudah ada E-KTP-nya tinggal minta data pengantar dari pihak RT dan kades saja, karna didalam kartu itu masih tersimpan NIK yang lama," jelas Dwiyana, kepada posbelitung.com, Kamis (4/2/2016).
Menurut Dwiyanan amanat dalam peraturan Kemendagri tersebut juga mengatur denda kepada warga yang tidak melakukan perubahan data. Yaitu bagi penduduk yang sudah melapor pindah domisili tetapi tidak melakukan pembaruan data E-KTP. (N5)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/dwiyana_20160204_122257.jpg)